Home / Berita

Jumat, 25 Februari 2022 - 10:10 WIB

Pidana Menanti Jika Perusahaan Yang Tak Tertib Melaksanakan Operasi Tambang

Viewer: 576
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Pontianak Kalbar ,KOMPAS NASIONAL.Com-Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan.Jum’at(25/02/2022).

Tokoh Pengacara yang ternama di Kalbar Bernadus Rudistianus,SH. yang akrab nya di sapa Rodes,yang penuh dan lama bergelimang di DLH mengatakan dalam UU minerba yang baru mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin.

UUNomer 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam UU minerba yang baru ini diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,”
ujar Rodes.

Begitu juga dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Sosialisasi Babinsa Terkait Rekrutmen Komcad di Wilayah

Rodes menuturkan setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUPK, IPR, SIPB atau izin Iainnya juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur di UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga  Patroli Pencegahan Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong

Setiap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang.

Lalu penempatan dana jaminan reklamasi maupun jaminan pasca tambang dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Selain itu, eks pemegang IUJP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” kata Rodes.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PLH Sekda Sukaliman Harap Belajar Secara Daring Tidak Menjadi Pengganti Belajar Tatap Muka

Berita

Bak Film Action, Bea Cukai Kejar Speedboat Gembog Narkoba di Aceh

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi ACT Kalbar

Berita

MAHASISWA TOBA DIRIKAN PARTUNGKOAN DI PALANGKA RAYA KALTENG

Berita

Pemkab Deliserdang dapat penghargaan dari Kementerian Koperasi

Arsip

Remy Gardner Justru Salahkan Dimas Ekky

Berita

H.Ria Norsan Berharap di Situasi Pandemi Covid-19, Mansyarakat Pendidik Berinovasi

Berita

Dibiayai Anak Rantau, Warga Bangun Bolak Sambut Perayaan Natal 2021 Dengan Memperbaiki Jalan Rusak