Home / Berita

Senin, 20 Juli 2026 - 15:58 WIB

Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta

Viewer: 8
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Jakarta, JejakNasional – Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut. “Betul (PP tersebut),” kata Dhahana kepada Wartawan, Minggu (19/7/2026).

Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

Baca Juga  Data KPU: 505 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Serentak

Tarif lainnya terkait kewarganegaraan

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya.

Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta. Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Perbaikan nomenklatur dan kondisi ekonomi

Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Sebab, PP sebelumnya yang diterbitkan pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga  Polres Samosir Ungkap Kasus Kriminal dan Korupsi, Dukung Program Asta Cita Presiden

Sementara itu, nomenklatur yang digunakan saat ini adalah Kementerian Hukum. “Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo kepada wartawan.

Widodo mengatakan, PP tersebut memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagian tarif dipertahankan, sedangkan tarif lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.

Menurut Widodo, terdapat pula jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.

Ia menegaskan, perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi perekonomian.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Sekolah SMAN 5 Bangga, di Masa Pandemi Covid-19 Sebanyak 21 Orang Siswa SMAN 5 Pematangsiantar lulus SNMPTN

Berita

ANTISIPASI LONJAKAN COVID-19, POS PENYEKATAN DIPERPANJANG DI TOBA

Berita

Warga Ketungau Tengah, Tewas Usai Ditikam Menggunakan Parang

Berita

Polda Kalbar Ringkus Pengedar Sabu Di Singkawang, 100 Gram Sabu Diamankan

Berita

Wakil Bupati Samosir Pimpin Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Samosir

Berita

Perjalanan 17 Hari Usman – Bassam Menata Birokrasi

Berita

Banjir Jakarta Bikin Perputaran Uang Rp 57 M per Hari di Pusat Bisnis Terhenti

Berita

Kompol Aang Permana Pimpin Pemakama n Jenazah Bripka ( Purn) Boni Satuni