Jakarta, JejakNasional – Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut. “Betul (PP tersebut),” kata Dhahana kepada Wartawan, Minggu (19/7/2026).
Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.
Tarif lainnya terkait kewarganegaraan
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya.
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta. Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.
Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Perbaikan nomenklatur dan kondisi ekonomi
Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Sebab, PP sebelumnya yang diterbitkan pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, nomenklatur yang digunakan saat ini adalah Kementerian Hukum. “Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo kepada wartawan.
Widodo mengatakan, PP tersebut memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagian tarif dipertahankan, sedangkan tarif lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Menurut Widodo, terdapat pula jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.
Ia menegaskan, perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi perekonomian.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
(YA/JJN)







