Viewer: 872
0 0

Home / Daerah / Medan

Kamis, 4 Juni 2020 - 20:23 WIB

Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

Viewer: 873
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional | Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Samsul dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

“Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020).

Samsul merupakan perantara suap dari sejumlah kepala dinas untuk Eldin. Samsul terbukti melakukan atau turut serta menerima uang secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Samsul disebut mendapat arahan dari Eldin untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat Pemko Medan. Samsul disebut melakukan perbuatan itu di sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019.

Baca Juga  Rakerkab KONI Asahan Menuju PON 2024

Atas perbuatannya, Samsul terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, yang turut dijerat dalam perkara ini telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2).

Baca Juga  Bertambah, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong

Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat Samsul Fitri.

Eldin sendiri telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

Selain itu, jaksa pada KPK juga menuntut pencabutan hak politik Eldin selama 5 tahun. Penasihat hukum Eldin telah menyampaikan nota pembelaan dan menyatakan Eldin tak menikmati suap. Sidang vonis terhadap Eldin rencananya digelar Kamis (11/6/2020).(HN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Diprotes, Bank Mandiri dan BRI Langgar Aturan

Berita

Menteri ESDM Resmikan Gedung Pusat Informasi Geopark Nasional Kaldera Toba di Open Stage Parapat

Daerah

Erlina Tinjau Pembangunan Jalan Penghubung di Kecamatan Sadaniang Mempawah

Berita

LMA Papua deklarasi dukung jokowi

Berita

Junimart Girsang: Presden Buruk, Nasib Sekitar 1260 Guru PTT “Dikiloin” di Pemkab Simalungun

Berita

Menyambut Imlek, Lions CLub Golden Estate dari Pintu ke Pintu

Berita

Camat Lawe Bulan Beserta Rombongan,Sosialisasi Ke Masyarakat Desa Prapat Timur 

Asahan

Zulkarnain Sirait,M.Pd. Pimpin PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Asahan