Viewer: 832
0 0

Home / Daerah / Medan

Kamis, 4 Juni 2020 - 20:23 WIB

Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

Viewer: 833
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional | Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Samsul dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

“Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020).

Samsul merupakan perantara suap dari sejumlah kepala dinas untuk Eldin. Samsul terbukti melakukan atau turut serta menerima uang secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Samsul disebut mendapat arahan dari Eldin untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat Pemko Medan. Samsul disebut melakukan perbuatan itu di sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019.

Baca Juga  Ajudan Positif Covid-19, Wagub Sumut Berstatus ODP

Atas perbuatannya, Samsul terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, yang turut dijerat dalam perkara ini telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2).

Baca Juga  Puluhan Hektare Lahan Gambut Terbakar

Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat Samsul Fitri.

Eldin sendiri telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

Selain itu, jaksa pada KPK juga menuntut pencabutan hak politik Eldin selama 5 tahun. Penasihat hukum Eldin telah menyampaikan nota pembelaan dan menyatakan Eldin tak menikmati suap. Sidang vonis terhadap Eldin rencananya digelar Kamis (11/6/2020).(HN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemko Siantar Gelar Uji Publik ll KLHS RPJMD

Berita

Setelah Digeledah Gakkumdu, Kini KPU Sumut Didatangi KPK

Daerah

Buruh Apresiasi Polri, Mayday Fiesta di GBK Berjalan Lancar

Berita

HUT PDIP ke-48 di Salib Kasih

Asahan

Yogi Ginting Terpilih Pimpin IMM Asahan – Batubara priode 2021 – 2022

Arsip

Ternyata Ini yang Menginspirasi Pelaku Bom Gereja Santo Yosep

Daerah

Wagub Ria Norsan Sambut Kedatangan Menteri Sosial di Kalbar

Berita

Ramatamah Bersama Walikota, Sylvia Kartika Putri Mengaku Bangga Jadi Anak Siantar