kompasnasional.com
MEDAN – Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diwajibkan membuat Faktur Pajak secara elektronik (e-Faktur).
Pemberlakuan e-Faktur ini merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur.
Hal itu diutarakan Plh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Vivi Rosvika saat peluncuran penggunaan e-Faktur dan pembayaran pajak melalui e-Billing di lantai I, Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia Medan, Kamis (30/6). Turut hadir sejumlah perwakilan perbankan, di antaranya Manager BNI Ade Chandra, Staf E Banking Bank BRI Erin K Siregar, Deputi Retail Kanwil Bank Mandiri Tito Irianto Sutaryo dan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Marslinus Simbolon.
Vivi menjelaskan, secara spesifik manfaat e-Faktur bagi PKP yaitu tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur Pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.
Selain itu, aplikasi e-Faktur Pajak merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT. Dengan begitu, lebih memudahkan pelaporan masa PPN dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disediakan secara online via situs Ditjen Pajak. Sehingga, tidak perlu lagi datang ke KPP.
“Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan,” ujarnya.
Vivi mengatakan, bagi PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tetapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat e-Faktur dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 4 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur, namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan sebagai pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak,” tuturnya.
Lebih lanjut Vivi mengatakan, mulai 1 Juli juga pembayaran pajak hanya dilakukan melalui e-Billing. Yaitu, metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing, berupa 15 digit kode angka, diterbitkan melalui kode billing pajak. Pemberlakuan e-Billing ini juga merupakan wujud peningkatan layanan Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
“e-Billing memberikan berbagai keuntungan, yakni lebih mudah karena pembayaran pajak dapat dilakukan kapanpun dan dimana pun secara elektronik atau online. Sebab, melalui e-Billing akan lebih cepat, karena pembayaran pajak dapat dilakukan melalui ATM, mini ATM atau internet banking tanpa harus menunggu teller bank atau petugas loket kantor pos,” terang Vivi.(kn/ms)








