Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:03 WIB

Pemprov Kalbar Menyampaikan Pendapat Akhir Tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin

Viewer: 547
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Pontianak Kalbar Kompas Nasional | Gubernur Kalimantan Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, S.H., di Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (26/1/2020).

Baca Juga  Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMA Negeri 2 Bandar Lulus Masuk PTN Lewat Jalur SBMPTN 2022

Dikatakannya, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dengan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggungjawabkan, serta terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaran bantuan hukum, diharapkan masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan di muka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Leysandri yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Barat.

Baca Juga  KPK Tangkap 5 Orang di Blitar dan Tulungagung, Sita Uang Rp2 Miliar

Dia berharap dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkret, sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Sekda Kabupaten Sanggau ini mengingatkan salah satu bentuk apresiasi pemerintah provinsi kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan hukum.

“Karena biasanya masyarakat mengajukan kepada Gubernur mohon bantuan hukum terkait dengan masalah hukum.

Jadi dengan adanya perda kita bisa menganggarkan dan salah satu di Biro Hukum.

Inilah pentingnya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk bagaimana mengakomodir (memfasilitasi) kepentingan-kepentingan masyarakat,” pungkas Leysandri.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Forum Komunikasi Wartawan Melawi ( FKWM) Mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi*

Berita

Wabup Taput Lantik Pejabat Baru Tindak-lanjut Penyesuaian Nomenklatur.

Berita

Bupati Hadiri Musda MUI Kabupaten Tapsel Ke-IX

Berita

Walikota Pematangsiantar Hadiri Acara Refleksi 5 Tahun Tim Penggerak PKK kota Pematangsiantar

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Polri Dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Dermaga Pantai Camar Bulan.

Berita

PJ Danramil Sayan Beserta LO Kodim 1205/Sintang Dampingi Bupati Melawi Tinjau Perbatasan Kalbar – Kalteng.

Berita

Anggota DPRD Sumut Dapil X Kunker di Kabupaten Simalungun

Berita

BUPATI SAMOSIR HADIRI PESTA JUBILEUM 50 TAHUN JEMAAT GKPI SANGKAL