Viewer: 666
0 0

Home / Berita

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:14 WIB

PEMPROV KALBAR GELAR NOTA KESEPAKATAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN KEMENKUMHAM

Viewer: 667
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 9 Detik

KOMPAS NASIONAL.Com | Pontianak Kalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar menggelar Nota Kesepakatan tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual Di Provinsi Kalbar dan Nota Kesepakatan tentang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Senin (26/10/2020).

Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., mengungkapkan banyak hasil karya masyarakat daerah Kalbar yang masih belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektual di badan hukum.

Mulai dari sektor pertanian, teknologi, karya seni dan masih banyak lagi sektor lainnya yang belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektual.

“Hak Kekayaan Intelektual itu sangat penting bagi daerah kalbar, karena masih banyak sekali hasil karya atau kekayaan Intelektual kita tidak terdaftar sama sekali, baik di sektor pertanian, makanan, teknologi dan karya seni serta masih banyak lagi di sektor lainnya.

Kita akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak Intelektualnya dan mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual daerah,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., usai nota Kesepakatan.

Baca Juga  Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

Dengan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, akan berdampak kepada daya saing masyarakat untuk pembangunan daerah dan sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki seseorang guna tidak ada pengakuan hasil karya dimilikinya diakui oleh orang lain.

“Kegunaan Hak Kekayaan Intelektual jika di daftarkan orang lain tidak bisa mengaku-mengaku hasil karyanya dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika di produksi atau dijual.

Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat,” tuturnya.

Gubernur Kalbar menambahkan, hasil pertanian yang asli dari kalbar seperti tengkawang itu harus juga memiliki Hak Kekayaan Intelektual, sebab buah tengkawang tersebut hanya bisa tumbuh di kalbar saja.

“Buah tengkawang itu tumbuh di kalbar saja, kalau di daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya daerah lainnya ngk bisa mengaku.

Selain itu durian, dimana varietas duriannya sebanyak 12 ada di kalbar, burung enggang, tenun kalengkang dan masih banyak lainnya, ini hak Intelektualnya harus di daftarkan supaya terlindungi dan kita lestarikan,” harapannya.

Baca Juga  TEAM INAFIS POLDA TURUN TANGAN, KORBAN GURU SD TERNYATA PUTRI PERWIRA POLISI

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pramella Yunidar Pasaribu S.H., M.Hum., mengutarakan dengan adanya nota kesepakatan ini untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat di kalbar dalam mengedepankan Hak Kekayaan Intelektual.

“Dengan nota kesepakatan ini artinya Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dimana kami sebagai perpanjangan tangan untuk Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama pemerintah daerah guna bersinergi, kami juga turut membantu bisa meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat di kalbar mengedepankan Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Pramella Yunidar Pasaribu S.H., M.Hum.

Lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga menyelaraskan, keharmonisasian dan pembulatan untuk rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga perlu sinergitas.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ikut Cerdaskan Anak-anak Perbatasan, Satgas Yonif 407 Menjadi Gadik*

Berita

Cegah Varian Omicron Satgas Covid-19 Pontianak Gelar Rakor

Berita

Menjaga Stamina Sehat dan Bugar, Pangdam XII/TPR Pimpin Gowes Tour De Anjongan*

Berita

Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Senang , di Masa Pandemi Covid -19 Sebanyak 18 Orang Siswa Lulus PTN

Berita

Pernyataan Mengejutkan Menteri Prabowo: MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja

Berita

Polres Sanggau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7 Kilogram Sabu dan 2136 Butir Pil Ekstasi dari 3 Tersangka 

Berita

PERSONIL POLRES TOBA DAPAT VAKSIN TAHAP I

Berita

Bupati Taput Bertindak Selaku Irup Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2021