
KOMPAS Nasional.com Proyek Pembangunan Di kawawasan Dermaga Kota Singkawang Diduga berat berkasus.
Berdasarkan hasil investigasi lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) Indonesia pada tanggal 27/8/2020
M Faisal,SH dan Ibrahim ke lokasi Proyek Dermaga Sedau Kecamatan Singkawang Selatan,pasal nya Proyek tersebut sudah dimulai sejak tahun 2019 serta dilanjutkan tahun 2020.
Di ketemukan Gedung Dermaga Sedau yang pada awalnya di anggarkan milyaran rupiah lewat APBN via Satker Kementrian Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat .
Dari sinilah ada dugaan yang aneh alias ajaib menurut Faisal dan Ibrahim pada saat melihat Proyek Pembangunan yang menggunakan APBD Kota Singkawang ,via Dinas Perhubungan Kota Singkawang terus mengucur di kawasan ” BERKASUS ”
Proyek proyek yang mengucur dalam bentuk Perbaikan Perbaikan Gedung seperti contoh, Proyek Rehab dan Pengecatan yang masing masing menelan Ratusan Juta lebih.
Sedangkan serah terima apakah sudah dilakukan di areal Proyek Dermaga Sedau yang ” Gagal ” dan berstatus berkasus hukum .
Kemudian investigator melakukan konfirmasi secara langsung bertemu dengan Kepala Bidang / Kabid Pembangunan Dermaga yang bernama Karmawan pada tgl 25/ 08/2020 hari Selasa ,dengan wajah panik dan sinis mengatakan proyek ini adalah wujud “Kebijakan TPAPD ” yang dipegang oleh Pemerintah Kota Singkawang yaitu Sekretarias Daerah / SEKDA Kota Singkawang berinisial Maestro kata Karmawan ,jadi kalau mau konfirmasi ke Sekda saja langsung, karena Kepala Bidang / Kabid tidak ada peran atas tanggung jawabnya kata Karmawan .
Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE ,SH,MH membenarkan adanya investigasi empiris yang dilakukan Faisal dan Ibrahim ,terkait dengan kerancuan Proyek Pembangunan yang selalu dikucurkan di lokasi Dermaga Sedau.
Sedangkan status hukumnya masih Misteri dan belum selesai di meja hijau alias Pengadilan, kata Yayat Darmawi .
Dalam rangka penegakan supremasi Hukum Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA meminta agar Kejaksaan Tinggi( Kejati) Kalimantan Barat harus tegas menuntaskan Residu Hukum yang sudah lama terhenti ucap Yayat darmawi .( .EDDY)





