Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Sesuai pemberitaan yang beredar dibeberapa media online yang menyatakan pangulu (kepala desa) nagori(desa) Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat keterangan catatan kematian (SKCK) padahal orang tersebut masih hidup .
Menanggapi hal tersebut Edi Subagio selaku plt ypangulu nagori tangga batu saat awak media konfirmasi melalui telepon seluler Kamis, (05/08/21) mengatakan, Bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan catatan kematian atas nama Suhendri.
Lebih lanjut Edi Subagio menjelaskan, awalnya Suci kristiwati mantan istri dari Suhendri mengajukan untuk menerbitkan surat keterangan catatan kematian atas nama suhendri dengan alasan untuk merubah statusnya di kartu keluarga (KK) dan di kartu tanda penduduk(KTP) dengan mengatakan bahwa Suhendri sudah meninggal dunia.
Bahkan, lanjut Edi Subagio setelah dicek di data kependudukan ternyata Suhendri belum meninggal dunia juga setelah tau dari pegawai atau dari sekdes bahwa Suci Kristiwati sudah sering datang ke kantor untuk mengajukan surat keterangan catatan kematian namun tidak perna dilayani.
“Alasan nya untuk mengurus surat kematian untuk merubah status di kk dan di ktp karena menurut pengakuan dia suaminya sudah meninggal,setelah saya cek ke data kependudukan ternyata masih hidup tapi mereka sudah berpisah makanya tidak jadi kita keluarkan dan tidak di registrasi,masalah ada nomor registrasi di surat itu kita tidak tau karena itu tidak di nomor i karena dari tahun nomor surat tersebut 2016 maka kita anggap itu persi yang salah, yang menjadi permasalahan bagaimana berkas yang salah sampai sama orangnya”. Ujar Edi Subagio.
Saat disinggung kenapa bisa surat itu muncul ke permukaan, “tu saya tidak tau motifnya apa yang menyebabkan muncul ke permukaan. bahkan saya tidak tau siapa yang megang surat itu sekarang. yang pasti kami menganggap surat atau berkas tu batal dan tidak pernah kami keluarkan dan tidak kami registrasi di buku maupun di registrasi surat juga kita tidak tau siapa yang memanfaatkan surat itu”.terangnya.
Juga pangulu mengatakan ,sudah sempat menerbitkan surat itu bahlkan sudah sempat di tanda tangani tetapi karena memang kenyataannya dilapangan tidak sesuai yang di minta pihak pemohon maka nya surat itu tidak jadi di keluarkan atau dberikan dan tidak di registrasi sesuai nomor surat tersebut
Juga kata pangulu Bahwa dirinya tidak tau siapa yang memegang surat tersebut, barang kali surat itu tercecer atau terbuang di lubang sampah.karena surat itu tidak ter regsitrasi, bahkan saat sipemohon mengajukan permintaan surat kematian pangulu tidak tau juga yang mencetak surat itu bukan pihak dari kantor pangulu tapi yang tanda tangan dan stempel dari pangulu juga egistrasinya kan harus ada di kantor pangulu katanya.
“Bukti bahwa surat itu tidak benar karena di bukti buku registrasi kami bahwa nomor bahwa no 47 itu skck atas nama Julian sianipar bahkan setelah kita cek dan kita periksa tidak ada skck atas nama Suhendri, bahkan suhendri sudah lama tidak tinggal lagi di nagori tangga batu”. Kata Edi Subagio.
Saat ditanya apakah pangulu yakin nantinya pihak dinas dukcapil Simalungun tidak mengeluarkan akte kematian atas nama Suhendri, “Sesuai pengakuan pemohon bahwa sampai saat ini yang bersangkutan tidak jadi mengurus akta kematian atas nama Suhendri / suami karena tidak ada dokumen pendukung dari kantor pangulu”. Pungkasnya.
Terpisah, Sarimuda Purba selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat pemerintahan nagori (DPMPN) saat di konfirmasi mengatakan, jika memang ada faktor atau unsur kesengajaan maupun kepentingan yang lain agar pihak korban melaporkan pangulu tersebut ke aparat penegak hukum(APH)
“Kalau memang ada unsur atau faktor kesengajaan maupun kepentingan lainnya agar korban melaporkan pangulu tersebut ke aparat penegak hukum”. Kata Sarimuda Purba.
Toni Tambunan.







