Jakarta | Paguyuban Warga RW 010 Pulo Gadung mengapresiasi perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus sengketa tanah yang melibatkan rakyat dengan BUMN.
Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban Warga RW 010 Pulo Gadung Dameria Simanjuntak didampingi Suratman Pagar Panjaitan, Sadianto, Wahyu Budiono, Mangasi Ambarita, Tiur Simamora, Romauli Nainggolan danVerawati Siahaan, Sabtu (04/05/2019) di Jakarta.
Menurut Dameria, upaya yang dilakukan warga RW 010 telah menemukan titik terang. Suara rakyat yang meminta adanya kepastian hukum atas tanah mereka ditanggapi Istana secara positif.

“Terima kasih pak Presiden Jokowi, karena mendengarkan jeritan hati kami. Doa dan dukungan kami kepada Presiden Jokowi yang pro rakyat itu akhirnya bersambut. Kami bekerja keras untuk memenangkan pak Jokowi di kampung kami dan Presiden Jokowi langsung merespon jeritan hati warga RW 010 Pulo Gadung ini. Sekali lagi terima kasih pak Jokowi,” ujar Dameria Simanjuntak diamini pengurus lainnya.
Disampaikannya, Warga RW 010 Pulo Gadung akan selalu mengingat kebaikan Presiden Jokowi yang peduli dengan nasib rakyatnya. Pasalnya, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi kasus tanah yang sudah di perjuangkan warga selama 35 tahun ini bakal mendapatkan solusi.
“Sudah beberapa Presiden kasus tanah disini tidak ada solusinya, tapi puji syukur, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi kasus tanah rakyat segera diselesaikan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi pada saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019) pagi meminta agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya
Terkait tanah-tanah konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, Presiden Jokowi mengatakan, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ. Kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu harus diberikan kepada masyarakat, kampung, desa kepastian hukum.
“Saya kira dari lima juta, tujuh juta, Sembilan juta, saya kira-kira harapkan nanti di 2024-2025 pensertifikatan di seluruh tanah air ini akan selesai semuanya,” ujar Presiden Jokowi (Sukma Panjaitan).





