Viewer: 1099
0 0
Viewer: 1100
0 0

Home / Berita

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:04 WIB

Optimalisasi Pajak, DJP Dan Pemkot Jalin Kerja Sama

Viewer: 1101
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kerjasama Pertukaran Data Pajak
 
Kompas Nasional .Com|Pontianak Kalbar – Dalam rangka meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal pertukaran data atau informasi.

Penandatanganan kerjasama itu digelar secara virtual bersama pemerintah daerah se-Indonesia di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (26/8/2020).
 
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan bentuk kerjasama ini adalah saling bertukar data atau informasi terkait perpajakan, baik yang ada di pusat maupun di Kota Pontianak.

“Misalnya, dari DJP ingin tahu berapa jumlah wajib pajak dari lingkup PNS, maka mereka bisa langsung mengaksesnya,” ujarnya.
 
Sebaliknya, ketika pihaknya ingin mengakses pajak-pajak perusahaan yang ada di Kota Pontianak, maka DJP yang berada di pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pontianak akan membantu memberikan data tersebut.
 
Setelah penandatanganan kerjasama ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara teknis antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dengan Kanwil DJP Kalbar. “Untuk melakukan rapat teknis secara internal tentang mekanisme apa yang akan dilakukan,” ungkap Edi.
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman menjelaskan, inti dari kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga  PJ Sekda Provinsi Kalbar Hadiri Pelantikan Pengurus Bala Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya

Dikatakannya, selama ini memang sudah dilakukan pertukaran data antara DJP dengan pemda, termasuk Pemkot Pontianak. “Ini ditindaklanjuti secara nasional dengan penandatanganan langsung oleh pemda-pemda,” jelasnya.
 
Bentuk kerjasama ini berupa pertukaran data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Hendak ke Marawi dan Mau Diserang Aparat, 3 WNI Dibekuk di Malaysia

Sedangkan pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak lainnya. “Nanti datanya akan dipertukarkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal untuk penerimaan.

Lebih lanjut bisa dilakukan pengawasan secara bersama,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Daftar Ke Partai Nasdem, Freddy Situmorang: Kita Apresiasi Partai Restorasi Tanpa MaharĀ 

Berita

Kapolda Kalbar Hadiri Percepatan Vaksinasi Lanjutan Booster Massal

Berita

Tak Kuat Tahan Nafsu,Seorang Kakek Tega Cabuli 4 Bocah di Sergai

Berita

Danramil 1205-07/Sintang Kota Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid -19

Berita

Traffic Light di Medan Merah Serentak Saat Detik-detik Proklamasi HUT RI

Berita

Sekda Tapsel : Dengan Revitalisasi Diharap Bahasa Daerah Tak Akan Punah Oleh Zaman

Berita

Cegah Kecelakaan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Bersinergi Buat Saluran AirĀ 

Berita

Meriahkan HUT ke-57, Dharma Pertiwi Daerah L Gelar Lomba Keluarga Tangguh Sejahtera*