Viewer: 1066
0 0
Viewer: 1067
0 0

Home / Berita

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:04 WIB

Optimalisasi Pajak, DJP Dan Pemkot Jalin Kerja Sama

Viewer: 1068
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kerjasama Pertukaran Data Pajak
 
Kompas Nasional .Com|Pontianak Kalbar – Dalam rangka meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal pertukaran data atau informasi.

Penandatanganan kerjasama itu digelar secara virtual bersama pemerintah daerah se-Indonesia di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (26/8/2020).
 
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan bentuk kerjasama ini adalah saling bertukar data atau informasi terkait perpajakan, baik yang ada di pusat maupun di Kota Pontianak.

“Misalnya, dari DJP ingin tahu berapa jumlah wajib pajak dari lingkup PNS, maka mereka bisa langsung mengaksesnya,” ujarnya.
 
Sebaliknya, ketika pihaknya ingin mengakses pajak-pajak perusahaan yang ada di Kota Pontianak, maka DJP yang berada di pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pontianak akan membantu memberikan data tersebut.
 
Setelah penandatanganan kerjasama ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara teknis antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dengan Kanwil DJP Kalbar. “Untuk melakukan rapat teknis secara internal tentang mekanisme apa yang akan dilakukan,” ungkap Edi.
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman menjelaskan, inti dari kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga  Gugatan JR Saragih Melalui PTTUN Medan ditolak Majelis Hakim

Dikatakannya, selama ini memang sudah dilakukan pertukaran data antara DJP dengan pemda, termasuk Pemkot Pontianak. “Ini ditindaklanjuti secara nasional dengan penandatanganan langsung oleh pemda-pemda,” jelasnya.
 
Bentuk kerjasama ini berupa pertukaran data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Yusril Dorong Transparansi Kasus Andrie Yunus: Jangan Sampai Akses Tertutup

Sedangkan pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak lainnya. “Nanti datanya akan dipertukarkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal untuk penerimaan.

Lebih lanjut bisa dilakukan pengawasan secara bersama,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tapsel Kembali Raih Penghargaan KLA Kategori Pratama, Bupati : Ini Hasil Kerja Keras Kita Semua

Berita

PT AR Bangun Menara Pandang Setinggi 31,5 Meter

Berita

Pangdam XII/Tpr Berikan Pembekalan Pasis Dikreg XLVIII Sesko TNI Dalam Rangka Geladi Waskita Dharma*

Berita

Babinsa 1208-02/Sejangkung Karya Bakti Pembangunan Masjid Al-FALAH

Berita

Jenderal Moeldoko dan Idrus Marham Masuk Kabinet Jokowi, Berikut Dua Menteri yang Lengser

Berita

Rapat Umum Staf Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Melayu Foundation Sambas Temui Gubernur Kalbar Akan Berikan Bantuan Di Pulau Lemukutan

Berita

Konsultasi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban, Komisi I DPRD Dairi ke DPRD Samosir