Home / Berita

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:14 WIB

NAPARIN MINTA GANTI RUGI PEMBUATAN JALAN SEPANJANG 60 KM KEPADA PT. SNA, PT. BSS, PT. KPAM DAN PT. BMJ.

Viewer: 963
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Ketapang Kalbar, KOMPAS NASIONAL.COM. NAPARIN warga masyarakat Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Pada (18/10/2021) telah mengajukan Surat permohonan meminta pembayaran ganti rugi pembuatan jalan sepanjang 60 KM kepada pihak PT. SAWIT NABATI AGRO, PT. BSS, PT. KPAM dan PT. BUANA MEGATAMA JAYA sebesar Rp. 502.500.000.

Hal itu dilakukan NAPARIN karena pihak perusahaan tersebut tidak ada koordinasi sebelumnya kepada masyarakat Desa Air Hitam Besar tentang penggunaan jalan Desa oleh pihak perusahaan untuk aktivitas pengangkutan TBS (Tandan Buah Segar) milik perusahaan dengan menggunakan Dump Truck. sehingga masyarakat merasa dirugikan sebesar Rp. 502.500.000 ungkanya NAPARIN.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Kembali Terima Senjata Api Rakitan jenis Lantak dengan Sukarela dari Warga Perbatasan

Kegiatan trsnsporter yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut telah menggunakan rute akses jalan yang dibangun oleh masyarakat Desa Air Hitam Besar sejak Tahun 2015, untuk kepentingan kelancaran warga masyarakat melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tetapi bukan untuk kepentingan pihak perusahaan melakukan aktivitas pengangkutan TBS kata NAPARIN.

Adapun surat permintaan ganti rugi pembuatan jalan yang telah disampaikan oleh NAPARIN kepada pihak perusahaan pada (18/10/2021), telah diketahui oleh Kepala Desa NAHROWI beserta BPD SUDIRMAN Desa Air Hitam Besar, dengan dilampirkan surat pernyataan masyarakat Dusun Bagan Cabe yang telah ditandatangani oleh Kepala Dusun Bagan Cabe SUADIN.

Baca Juga  Berita Psp. Berqurban Selain Menjalankan Ibadah Juga Meningkatkan Keimanan

Dari isi surat tersebut yang telah disampaikan NAPARIN kepada pihak perusahaan ,menurut Selamet Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, dapat disimpulkan bahwa diduga keras pihak perusahaan tersebut telah melakukan tindakan semena mena dalam penggunaan jalan Desa sehingga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang berlalu lintas di jalan tersebut serta akibatnya akan merugikan masyarakat Desa Air Hitam pada umumnya.

Abd. Rahman

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bangun Teras Gereja Di Perbatasan.

Berita

‍‍‍GMKI Siantar-Simalungun Desak Polres Simalungun Tangkap dan Adili Bahara Sibuea, Humas PT. TPL

Berita

Kemenkumham Naikkan Doa Bersama Untuk Negeri

Berita

Sambut Hari Anak Nasional, Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Zoom Meeting Bersama Presiden RI

Berita

SAMBUT HUT TNI KE – 77 KOREM 121/ABW GELAR SENAM BERSAMA

Berita

Pontianak Masih PPKM Level Tiga, Edi Imbau Warga Tetap Taat Prokes

Berita

Bupati Melawi Hadiri Rakerda Partai Nasdem Ajak Parpol Berkolaborasi Membangun Daerah

Berita

Rosmayana,S.Pd MM: Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Memudahkan Informasi Kelulusan