
Ketapang Kalbar, KOMPAS NASIONAL.COM. NAPARIN warga masyarakat Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Pada (18/10/2021) telah mengajukan Surat permohonan meminta pembayaran ganti rugi pembuatan jalan sepanjang 60 KM kepada pihak PT. SAWIT NABATI AGRO, PT. BSS, PT. KPAM dan PT. BUANA MEGATAMA JAYA sebesar Rp. 502.500.000.
Hal itu dilakukan NAPARIN karena pihak perusahaan tersebut tidak ada koordinasi sebelumnya kepada masyarakat Desa Air Hitam Besar tentang penggunaan jalan Desa oleh pihak perusahaan untuk aktivitas pengangkutan TBS (Tandan Buah Segar) milik perusahaan dengan menggunakan Dump Truck. sehingga masyarakat merasa dirugikan sebesar Rp. 502.500.000 ungkanya NAPARIN.

Kegiatan trsnsporter yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut telah menggunakan rute akses jalan yang dibangun oleh masyarakat Desa Air Hitam Besar sejak Tahun 2015, untuk kepentingan kelancaran warga masyarakat melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tetapi bukan untuk kepentingan pihak perusahaan melakukan aktivitas pengangkutan TBS kata NAPARIN.
Adapun surat permintaan ganti rugi pembuatan jalan yang telah disampaikan oleh NAPARIN kepada pihak perusahaan pada (18/10/2021), telah diketahui oleh Kepala Desa NAHROWI beserta BPD SUDIRMAN Desa Air Hitam Besar, dengan dilampirkan surat pernyataan masyarakat Dusun Bagan Cabe yang telah ditandatangani oleh Kepala Dusun Bagan Cabe SUADIN.
Dari isi surat tersebut yang telah disampaikan NAPARIN kepada pihak perusahaan ,menurut Selamet Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, dapat disimpulkan bahwa diduga keras pihak perusahaan tersebut telah melakukan tindakan semena mena dalam penggunaan jalan Desa sehingga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang berlalu lintas di jalan tersebut serta akibatnya akan merugikan masyarakat Desa Air Hitam pada umumnya.
Abd. Rahman





