Jakarta, JejakNasional – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Pleidoi dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Nadiem awalnya menyebut pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 triliun.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan tidak ada kerugian negara, melawan hukum serta memperkaya orang lain atau korporasi dalam proyek itu. Dia menganggap kasus tersebut muncul karena kesalahan administratif.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satupun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ujarnya.
Nadiem juga menyebut investasi Google ke Gojek tak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook. Dia mengklaim tak pernah menandatangani keputusan dalam dokumen apapun terkait pengadaan ChromeOS.
“Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” ujarnya.
Dia mengatakan hanya ada satu chat ke eks tenaga konsultan Ibrahim Arief alias Ibam terkait permintaan untuk mempertimbangkan penggunaan Windows. Dia mengatakan ucapannya soal ‘Go ahead’ dan niat baiknya disalahartikan.
“Niat baik melepaskan hak suara saham GOTO saya untuk menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali,” ujarnya.
Nadiem lalu menyinggung narasi ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih yang disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan. Dia mengaku sedih mendengar hal tersebut.
“Karena tidak ada bukti konkrit keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tuturnya.
Dia mengaku tak menyesal menjadi menteri. Nadiem meminta divonis bebas karena meyakini dirinya tidak bersalah dan menyinggung kasus eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujar Nadiem di sela persidangan.
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus ini.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(YA/JJN)








