Home / Berita

Senin, 14 Maret 2022 - 20:30 WIB

Minyak Goreng Langka di Pontianak Kadiskumdag Junaidi Jelaskan Penyebabnya

Viewer: 480
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan PT. Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), melanjutkan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah. Jika sebelumnya digelar di Pasar Flamboyan, kini operasi minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di Halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (14/3/2022).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menuturkan, sebanyak 6000 liter minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing kupon mendapat jatah 5 liter.

“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya.

Baca Juga  500 Paket Bansos Dari Presiden Tersalurkan Di Kecamatan Ketungau Hilir

Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” ujarnya.

Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan.

Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.

“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup.

Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” sebutnya.

Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng.

Baca Juga  Bupati Taput Sambut Kunker Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.

“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” jelasnya.

Pada dasarnya, lanjutnya, kewenangan industri minyak goreng ada pada Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar. Selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov serta pihak kepolisian.

“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutupnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ditengah Ancaman Intoreran, Ini Pesan Kakemenag Maluku Utara

Berita

Lagi, Koramil Sayan Kawal dan Amankan Jalannya Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Covid – 19

Berita

Tim Evaluasi Desa Binaan PTP2W-KSS Provsu Nyatakan Salut Atas Kekompakan Warga Desa Batang Parsuluman

Berita

Polsek Pontianak Timur Lakukan Pengaturan Lalin Pagi Hari Untuk Kenyamanan Masyarakat Pengguna Kendaraan

Berita

PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DESA KALIMAS BARU FIKTIP.

Berita

Pemerintah Siapkan Produksi 2 Juta PCR

Berita

Antisipasi Penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Vaksin WBP

Arsip

Mabes Polri Siapkan Markas Densus Antikorupsi