Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Senin, 4 September 2017 - 13:30 WIB

Menunggu 1 jam rompi oranye tak kunjung datang, Masinton tinggalkan KPK

Viewer: 651
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

kompasnasional.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu memutuskan untuk menginggalkan kantor lembaga antirasuah. Dia kecewa lantara Ketua KPK Agus Rahardjo tak kunjung menemuinya untuk membawakan rompi oranye.

Masinton mengatakan, kedatangannya ke KPK atas inisiatif pribadi karena merasa bertanggungjawab dengan Pansus Angket KPK. Setelah menunggu sekitar satu jam lebih, dia memutuskan untuk pulang.

“Jadi saya sudah tunggu satu jam lebih rompi tidak turun, rompi oranye KPK. Saya menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang mengancam DPR bekerja melalui Pansus Angket DPR RI untuk KPK,” katanya di depan kantor KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Politisi PDI Perjuangan ini meminta pertanggungjawaban Agus atas tudingannya kepada Pansus Angket KPK. Pasalnya Agus menuding Pansus Angket menghalangi proses penegakkan hukum.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu

“Jangan gunakan KPK untuk motif lain. Ini ada sejam lebih aja gak turun. Tudingannya tak berdasar. Kalau saya, kami digertak, kami tak akan mundur. Kami ingin buktikan gertakan itu,” tegasnya.

Masinton merasa tidak perlu melaporkan kedatangannya kepada pihak KPK. Sebab, dia menyakini sistem keamanan di lembaga antirasuah ini sudah canggih sehingga kedatangannya pasti sudah sampai ke telinga Agus.

“Ini ada CCTV masak gak tahu. Ngabarin lah pasti yang di bawah ini (bagian keamanan). Gak perlu saya (lapor) udah datang tinggal bawa rompi. Saya tunggu rompi. Sisten di KPK canggih. Kita percaya pada sistem di KPK,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.

Baca Juga  Wawako Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur

“Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,” kata Agus di Gedung KPK.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja,” kata Agus (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Melawi Gelar Press Realase Ungkap Kasus Curanmor, Narkoba, Judi dan Prostitusi

Berita

Prasetio Edi Marsudi, Kader PDIP yang 2 Kali Jabat Ketua DPRD DKI

Berita

Bentuk Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba, Sat Resnakoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Narkotika jenis Sabu

Berita

Dua Siswa SMA Budi Mulia Pematangsiantar Raih Beasiswa Indonesia Maju Untuk Kuliah Keluar Negeri

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian (ATR/BPN)

Berita

Berlumuran Lumpur, 3 Orang Pemuda dari Ambalau dengan Semangat Daftarkan Diri Menjadi Komcad

Berita

Wakil Bupati Taput Pimpin Rapat Forkopimda Percepatan Penanganan Covid-19.

Berita

Tim Gakkum Kampar Lakukan Operasi Penertiban Kendaraan Angkutan