Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Senin, 4 September 2017 - 13:30 WIB

Menunggu 1 jam rompi oranye tak kunjung datang, Masinton tinggalkan KPK

Viewer: 657
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

kompasnasional.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu memutuskan untuk menginggalkan kantor lembaga antirasuah. Dia kecewa lantara Ketua KPK Agus Rahardjo tak kunjung menemuinya untuk membawakan rompi oranye.

Masinton mengatakan, kedatangannya ke KPK atas inisiatif pribadi karena merasa bertanggungjawab dengan Pansus Angket KPK. Setelah menunggu sekitar satu jam lebih, dia memutuskan untuk pulang.

“Jadi saya sudah tunggu satu jam lebih rompi tidak turun, rompi oranye KPK. Saya menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang mengancam DPR bekerja melalui Pansus Angket DPR RI untuk KPK,” katanya di depan kantor KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Politisi PDI Perjuangan ini meminta pertanggungjawaban Agus atas tudingannya kepada Pansus Angket KPK. Pasalnya Agus menuding Pansus Angket menghalangi proses penegakkan hukum.

Baca Juga  Istri Panglima TNI Apresiasi Keberadaan UMKM Center di Kota Pontianak 

“Jangan gunakan KPK untuk motif lain. Ini ada sejam lebih aja gak turun. Tudingannya tak berdasar. Kalau saya, kami digertak, kami tak akan mundur. Kami ingin buktikan gertakan itu,” tegasnya.

Masinton merasa tidak perlu melaporkan kedatangannya kepada pihak KPK. Sebab, dia menyakini sistem keamanan di lembaga antirasuah ini sudah canggih sehingga kedatangannya pasti sudah sampai ke telinga Agus.

“Ini ada CCTV masak gak tahu. Ngabarin lah pasti yang di bawah ini (bagian keamanan). Gak perlu saya (lapor) udah datang tinggal bawa rompi. Saya tunggu rompi. Sisten di KPK canggih. Kita percaya pada sistem di KPK,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.

Baca Juga  Jaga Pasokan Air Bersih, Babinsa Jagoi Babang Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong*

“Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,” kata Agus di Gedung KPK.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja,” kata Agus (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Hari Tak Kelihatan Seorang Kakek tewas Bersimbah Darah Di Ruko Berlantai Tiga Di Pontianak

Berita

Pemko bersama Personil TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Pendisplinan Prokes

Berita

PEMPROV KALBAR DI ANUGRAHI HARMONY AWARD 2020

Berita

Untuk memastikan APD telah diterima Tim Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Kunjungi PPK Kecamatan Lahusa

Berita

Jokowi Resmi Pecat Johnny Plate dari Kominfo usai Jadi Tersangka
Foto Pelaku pembunuhan anak kandung sendiri beserta istri

Berita

Sadis Berujung Tangis dari Rizky si Raja Tega Bunuh Anak Sendiri

Arsip

Dianggap Pro Kubu Mirna, Hakim Sidang Jessica Dilaporkan ke KY

Berita

9,2 hektare ladang ganja di Aceh Besar dimusnahkan