Kompas Nasional I Simalungun
Tidak main-main dan dengan tegas PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar akan melakukan pemutusan 357 pelanggan aliran listrik Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) dan tahap pertama sudah memutus 54 LPUJ di Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan oleh Humas PLN UP3 Pematangsiantar Rudi Peranginangin di jalan Cipto Kota Pematangsiantar.Jumat (28/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemutusan LPJU di Kabupaten Simalungun dikarenakan adanya tunggakan rekening LPJU selama 3 bulan. Oleh karena itu pihak PLN melakukan dengan sikap tegas untuk memutus LPJU di Kabupaten Simalungun.
Penunggakkan rekening LPJU dikabupaten Simalungun terhitung mulai bulan Juni, Juli, Agustus 2020 “selama 3 bulan” belum dilakukan pembayaran kepada pihak PLN.
Dalam hal ini pihak PLN telah berupaya melakukan komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk mempercepat pembayaran. Hingga pada hari ini Jumat tanggal 28 Agustus 2020 ahirnya melakukan pemutusan tahap I.
Manager PLN UP3 Pematangsiantar Joy Mart Sihaloho melalui Humas PLN UP3 Pematangsiantar Rudi Peranginangin menyampaikan sebelumnya kita dari pihak PLN telah memberitahukan pemutusan LPJU kepada Pemda Simalungun secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020, dan berbagai upaya sudah kita lakukan secara komunikasi dengan pihak Pemkab sudah kita lakukan.
“Kita dari pihak PLN juga menyadari tindakan yang dilakukan pihak PLN, dimana kita memutus sejumlah LPJU di Kabupaten Simalungun tentunya tentunya sangat mengganggu ketidaknyamanan masyarakat terkhusus masyarakat Kabupaten Simalungun”ujar Rudi
Kata Rudi, LPJU yang kita lakukan pemutusan yakni yang didaerah kerja PLN UP3 Pematangsiantar, diantaranya ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul, dan ULP Lima Puluh.
“Total LPJU Kabupaten Simalungun yang kita putus 357 pelanggan LPJU dengan total daya 3.205, 940 VA. Tahap pertama dilakukan pemutusan sebanyak 54 pelanggan LPJU dengan total daya 804,187 VA,” terang Rudi
Untuk pemutusan aliran listrik LPJU di Kabupaten Simalungun telah sesuai dengan prosedur.
“Dengan adanya tunggakan tersebut sudah menjadi beban perusahaan yang seharusnya rekening LPJU dapat dibayarkan setiap bulannya. Dalam hal ini kita dari pihak PLN sudah memberikan toleransi selama 3 bulan hingga saat ini belum ada pembayaran,” ungkapnya
Rudi menerangkan pihaknya telah menerima surat penangguhan pembayaran dari Pemkab Simalungun, dalam surat tersebut menunggu pengesahan APBD 2020. Kita dari pihak PLN berharap Pemkab Simalungun segera melakukan pembayaran LPJU, agar dapat kita lakukan penyambungan aliran listrik LPJU kembali.tutupnya. (Son)
Editor: Nilson Pakpahan
Foto pihak PLN sedang melakukan pemutusan LPJU dikabupaten Simalungun.- jln. Sudirman pusat kota Perdagangan- jln. Saribu Dolok, Raya- jln. Medan Sinaksak.
Penulis : Nikson Pakpahan






