Home / Berita

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:40 WIB

Mal GI Didenda Rp1 M Gara-gara Logo Tugu Selamat Datang

Viewer: 471
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasnasionalPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mal Grand Indonesia (GI) karena telah melanggar hak cipta menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Grand Indonesia diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris atau pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang. Ahli waris yang terdaftar adalah Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Putusan merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan pada 30 Juni 2020 silam yang terdaftar sebagai perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga  Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno Beri Tali Asih Pengutil Susu di Swalayan

Dalam putusan dijelaskan pihak GI sebagai tergugat harus membayar secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ditetapkan atau setelah memiliki kekuatan hukum. Putusan ditetapkan pada 2 Desember 2020.

“Menghukum Tergugat (GI) untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar,” bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari situs web PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, almarhum seniman Henk Ngantung terdaftar sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang.

Baca Juga  Personel Intelijen Kodam XII/Tpr Ikuti Bimtek Produk Min Intel, Guna Wujudkan Tertib Administrasi

Hal tersebut tercatat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan (Alm.) Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa ‘Tugu Selamat Datang’ dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta,” seperti bunyi petitum tersebut.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KAPOLRES TOBA TURUN LANGSUNG PERIKSA POS PAM OPS KETUPAT 2022

Berita

Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Timur Tahun 2021

Arsip

PDIP instruksikan kadernya daftar jadi pengawas dana desa

Asahan

PLN Putus Arus Listrik Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Asahan

Berita

Tolak Pakai Dasi, Pemimpin Suku Maori Diusir dari Parlemen

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danrem 121/Abw dan Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr

Berita

Berwisata di Pasi Luah Aceh, Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus

Berita

Kapolres Nias Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Pulau-pulau Batu dan Pulau Himbala