Home / Berita

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:40 WIB

Mal GI Didenda Rp1 M Gara-gara Logo Tugu Selamat Datang

Viewer: 455
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasnasionalPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mal Grand Indonesia (GI) karena telah melanggar hak cipta menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Grand Indonesia diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris atau pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang. Ahli waris yang terdaftar adalah Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Putusan merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan pada 30 Juni 2020 silam yang terdaftar sebagai perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga  Wabup Muhammad Pagi Minta Anak Mempawah Bijak Dalam Pemanfaat an Teknologi

Dalam putusan dijelaskan pihak GI sebagai tergugat harus membayar secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ditetapkan atau setelah memiliki kekuatan hukum. Putusan ditetapkan pada 2 Desember 2020.

“Menghukum Tergugat (GI) untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar,” bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari situs web PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, almarhum seniman Henk Ngantung terdaftar sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang.

Baca Juga  3592 data terverifikasi, Bagi Pelaku Usaha Kecil Agara Mulai Terialisasi

Hal tersebut tercatat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan (Alm.) Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa ‘Tugu Selamat Datang’ dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta,” seperti bunyi petitum tersebut.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Samosir Gelar PSU di TPS 12 Pasca Putusan MK

Berita

Kuasa Hukum Jonru Ginting Ajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

Berita

Polda Kalbar Ungkap Kasus Mafia Pertanahan Tercepat di Indonesia Dapat Penghargaan Dari Kanwil BPN

Berita

Percaya Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643, Warga Perbatasan Serahkan Satu Pucuk Senpi Rakitan*

Berita

Pangdam XII/Tpr Beri Arahan Kepada Prajurit Tamtama Abituren Dikmata PK TNI AD Gel. II TA. 2019*

Berita

Pemko Sidempuan Serahkan 3 Unit Mobil Operasional TK

Berita

Silang Pendapat Bakal Calon Bupati Simalungun Warnai Perdiskusian GMKI Siantar-Simalungun

Berita

Patroli Pencegahan Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong