Viewer: 1621
1 1
Viewer: 1622
1 1

Home / Berita

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:11 WIB

KPU Tetapkan Usman-Bassam Menang di Pilkada Halsel

Viewer: 1623
1 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) unggul di pilkada halsel 2020 dengan perolehan suara 62.348 Suara

Kemenangan itu, Saat Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar membacakan surat keputusan Dengan nomor: 850/PL.02.6-KPP/8204/KPU-KAP12/2020. Tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halsel tahun 2020

Maka berdasarkan Surat keputusan sertifikat berita acara hasil penghitungan suara disetiap Kecamatan ditingkat Kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halsel 2020 Model D Hasil Kabupaten/Kotak KWK tertanggal 15 Desember 2020 yang di Bacakan Muhammad Agus Umar, maka KPU Menetapkan pasangan nomor 01 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan Memperoleh 51.097 suara sedangkan pasangan calon nomor 02 H Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba Memperoleh 62.348 suara

Baca Juga  Penuhi Pasokan Air, Buat Kebutuhan Masyarakat Petani, Babinsa Parebok Ajak Warga Bersihkan Kanal*

Sementara itu, terkait Form Keberatan yang diajukan saksi Paslon Nomor 01 Helmi-La Ode. Ketua KPU Halsel, Muhammad Agus Umar menyampaikan bahwa dirinya belum sempat membaca semua Form Keberatan yang diajukan paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan

“Ada 2 Lembar form keberatan paslon nomor 01, Saya bolom baca semua,” Tutur Agus kepada awak media Kompasnasional.com usai pleno, Selasa (15/12) malam

Saat ditanyakan terkait gugatan paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan berpeluang ke mahkama konstitusi? Dirinya mengatakan bahwa mahkama konstitusi adalah kanal hukum bagi pasangan calon yang merasa kurang puas dan tidak sepakat dengan putusan yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum

Baca Juga  Kafilah Pontianak Timur Meraih Juara Umum MTQ Tingkat Kota Pontianak

“Bukan berpeluang atau tidak, bagi paslon yang kurang puas maka saluran hukumnya MK, Jadi Paslon yang kurang puas dengan hasil putusan mempunyai hak, nanti MK yang menilai,” Tandasnya

Kemudian lanjut Agus, terkait berita acara yang tidak ditandatangani saksi paslon nomor 01 Helmi-La Ode. Namun baginya tidak mempengaruhi hasil pleno komisi pemilihan umum “tidak mempengaruhi hasil pleno KPU,” Pungkas Agus

(Hafik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Serawai Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaanya Dengan Tujuan Warga Dapat Bekerjasama Melawan COVID-19

Berita

Manunggal Dengan Rakyat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Bangun Jalan Desa Perbatasan.

Berita

Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng

Berita

Rencana KBM Tatap Muka Langsung Cabdis Siantar Beserta Ketua MKKS, Berkoodinasi Dengan Satgas Covid-19

Berita

Babinsa Matan Hilir Selatan, Kodim 1203/Ktp Dan Warga Binaan Bersihkan Areal Pemakaman Umum.

Berita

Satpol PP Kapuas Hulu Gencarkan Razia Disiplin Prokes Sampai September 2021

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dari Warga Perbatasan

Berita

Antisipasi Varian Omricon, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Sweeping Dan Bagikan Masker Di Batas Negara.