Tapsel, Kompas Nasional – Hasil penelitian berkas persyaratan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putera Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran (Dolly-Rasyid) dinyatakan KPU Tapsel belum lengkap. “Setelah dilakukan penelitian, berkas Dolly Putera Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran belum lengkap”, Kata Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak pada Rapat Pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi, penelitian syarat administrasi Bapaslon Pilkada Tapsel, Selasa (22/9/2020) sore.
Hasil rapat pleno penelitian kelengkapan berkas Dolly-Rasyid, dibacakan Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak bersama 3 komisioner lainnya, Efendi Rambe, Zulhajji Siregar dan Kemry Syefei Nasution.
Serta menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Sedangkan 1 komisioner KPU Tapsel yakni Syawaluddin Lubis tidak hadir karena masih dalam perjalanan dinas.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri Bawaslu Tapsel dan Partai Politik pengusung Bapaslon Dolly-Rasyid.
Hasil verifikasi dan penelitian bekas Bapaslon tersebut kemudian diserahkan kepada Husin Sogot Simatupang mewakil Tim Kampanye dan Turmidzi mewakili Partai Politik pengusung pasangan.
Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak meminta kekurangan kelengkapan berkas Paslon untuk supaya dilengkapi dan batas waktu perbaikan berkas administrasi sampai 24 Sepetember 2020, Ujarnya.
Ketika ditanya tentang berkas apa yang belum memenuhi syarat sehingga dinyatakan tidak lengkap, Komisioner KPU Tapsel Efendi Rambe menjelaskan bahwa, SPT Pajak dari salah satu Bapaslon belum dilengkapi. Kalau persyaratan yang lain sudah clear, Jelas Panataran. (k. lkhfan )







