Nias
Selatan – Kompasnasional.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Mengumumkan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum di
Gedung Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis
(24/12/2020)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020
1. Bahwa Berdasarkan Surat Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan Nomor :
915/Bawaslu/Prov.SU.14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta lampirannya berupa
formulir Laporan Nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dan Kajian dugaan
Pelanggaran sebagaimana Nomor : 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 tertanggal 18
Desember 2020 telah menyimpulkan bahwa pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama
Dr. Hilarius Duha S.H., M.H dan Firman Giawa S.H., M.H, sebagai terlapor :
a. Terbukti menggunakan kewenangan, program
dannkegiatan daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon;
b. Terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat
(3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang -Undang No 10 Tahun 2016 dan Pasal 89 huruf b
Peraruran KPU Nomor 1 Tahun 2020 jo, Ayat 1 huruf (f)
2. bahwa dalam surat tersebut, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan bahwa laporan Nomor :
011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dapat di proses lebih lanjut, yakni
menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
untuk memberikan Sanksi berupa “Pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Dr.Hilarius Duha S.H.,
M.H, dan Firman Giawan S.H., M.H,” sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020
3. Bahwa berdasarkan pada angka 1 dan angka 2,
telah ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
Mempedomani Ketentuan Hukum
Bahwa norma hukum Pemilihan yang mengatur
mengenai tugas dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diatur dalam pasal
13 huruf p, pasal 138, pasal 139, pasal 140 dan pasal 141 Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015, masing masing berbunyi : (pasal 13) Huruf p: “Menindak Lanjuti
dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan
adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan”
(Pasal 138) :
Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah
Pelanggaran yang meliputi tatacara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi Pelaksanaan Pemilihan dan Pelanggaran kode etik
penyelenggaran pemilihan
(Pasal 139) :
1. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajianya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi pemilihan;
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatanya;
(Pasal 140) :
1. KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebgaimana dimaksud dalam
pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (Tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU;
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Mengumumkan Nomor : 1226/PY.02.1-pu/1214/KPU-KAB/XII/2020, Tentang Hasil
Tindaklanjut atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
915/Bawaslu-Prov-SU-14/PM.06.02/XII/2020
Berdasarkan Berita acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Nomor : 271/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/XII/2020,
bersama ini diumumkan Hasil Tindaklanjut atas Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias
Selatan dengan dinyatakan terlapor Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha S.H., M.H, dan Firman Giawan
S.H., M.H, “Tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan,
dan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tersebut di tanda tangani oleh
Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan”.
(felirman Baene)







