Viewer: 627
0 0

Home / Berita

Jumat, 25 Desember 2020 - 13:58 WIB

KPU Nias Selatan Umumkan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum

Viewer: 628
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 17 Detik

Nias Selatan – Kompasnasional.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Mengumumkan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum di Gedung Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/12/2020)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020

1. Bahwa Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu/Prov.SU.14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta lampirannya berupa formulir Laporan Nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dan Kajian dugaan Pelanggaran sebagaimana Nomor : 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 telah menyimpulkan bahwa pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha S.H., M.H dan Firman Giawa S.H., M.H, sebagai terlapor :

a. Terbukti menggunakan kewenangan, program dannkegiatan daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
b. Terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang -Undang No 10 Tahun 2016 dan Pasal 89 huruf b Peraruran KPU Nomor 1 Tahun 2020 jo, Ayat 1 huruf (f)

2. bahwa dalam surat tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan bahwa laporan Nomor : 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dapat di proses lebih lanjut, yakni menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan Sanksi berupa “Pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Dr.Hilarius Duha S.H., M.H, dan Firman Giawan S.H., M.H,” sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020

3. Bahwa berdasarkan pada angka 1 dan angka 2, telah ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :  
Mempedomani Ketentuan Hukum
Bahwa norma hukum Pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diatur dalam pasal 13 huruf p, pasal 138, pasal 139, pasal 140 dan pasal 141 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, masing masing berbunyi : (pasal 13) Huruf p: “Menindak Lanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan”

(Pasal 138) :
Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah Pelanggaran yang meliputi tatacara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pelaksanaan Pemilihan dan Pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan

(Pasal 139) :
1. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajianya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi pemilihan;
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatanya;

(Pasal 140) :
1. KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebgaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (Tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU;

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Mengumumkan Nomor : 1226/PY.02.1-pu/1214/KPU-KAB/XII/2020, Tentang Hasil Tindaklanjut atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov-SU-14/PM.06.02/XII/2020

Berdasarkan Berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan  Nomor : 271/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/XII/2020, bersama ini diumumkan Hasil Tindaklanjut atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dengan dinyatakan terlapor Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha S.H., M.H, dan Firman Giawan S.H., M.H, “Tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan, dan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tersebut di tanda tangani oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan”.

(felirman Baene)

Baca Juga  Ahli Patologi Anatomi-Toksikologi Periksa Jasad Sekeluarga Kalideres
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berhasil Emban Misi PBB, Pangdam XII/Tpr Bangga dan Apresiasi Prajurit Walet Sakti

Asahan

KPUD Asahan Lantik 612 Anggota PPS Se – Kabupaten Asahan

Berita

1 Malam 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Ungkap Oleh Polsek Mempawah Hulu

Berita

Wali Kota Medan Ultimatum Pengemudi Taksi Online, Bakal Disanksi Tegas Seperti Ini

Berita

Sebanyak 145 Orang, Walikota Lepas Satgas Yonif 123/RW Rangka Pamtas RI-PNG

Berita

Bupati Tapsel : Peran Santri Dalam Pertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Pembangunan Sangat Besar

Berita

DIDUGA KERAS ADA KORUPSI “BIDANG SUMBER DAYA AIR KKU

Berita

Polres Samosir Tingkatkan Kesiapan Jelang PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I