Home / Berita

Kamis, 23 Juni 2022 - 17:31 WIB

Konflik Lahan Berujung Pengrusakan, LBH Gerak Indonesia Dampingi klien Buat Laporan Pengaduan

Viewer: 293
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 54 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LBH Gerak)  Undonesia DPD Sumut, Jalan Malanthon Siregar, Nomor 203, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dampingi klienya buat laporan pengaduan (LP) ke Polres Simalungun terkait pengrusakan tanaman diatas lahan milik klienya.

“Berdasarkan pengaduan serta surat kuasa khusus tertanggal 06 Juni 2022 dari klien kami yakni,  Barensius Saragih Garingging dan Julius Saragih Garingging yang beralamat di Pangkalan Buntu, Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dalam hal ini disebut sebagai terlapor, oleh karena itu kami advokat, advokat magang dan penasehat hukum dari kantor LBH Gerak Indonesia, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari klien  kami, menyampaikan laporan pengaduan di polres simalungun terhadap dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan tanaman yang di lakukan oleh Jasmen Nainggolan alias Siloppa Bosi, Jatiman Garingging, dan Kornelius Garingging”kata Ketua LBH Gerak Indonesia DPP SUMUT, Jusniar Endah Siahaan, SH. Kamis,(23/6/22).

Lebih jauh Jusniar menjelaskan, bahwa kliennya Barensius Saragih Garingging bersama Julius Saragih Garingging pada tahun 2017 pernah mengajukan gugatan terhadap Jasmen Nainggolan, Jatiman Garingging dan Kornelius Garingging terhadap objek tanah seluas 13.896 M2 dengan no. Perkara 51/Pdt.G/2017/PN.Slm yang terletak Pokkalan Buttu, Dusun Suka Maju Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Adapun dasar pengaduan bahwa pelapor adalah ahli waris dari Alm. Tuan Jonam Saragih Garingging dan Bungalonta br. Damanik.

Baca Juga  Pemko P.Sidimpuan Sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 18 April 2018 diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dengan putusan dalam eksepsi (ditolak). Setealah ditolak dan mersa menang, pihak tergugat Jasmen Nainggolan bersama Jatiman Saragih Garingging dan Kornelius Saragih Garingging secara membabi buta melakukan pengrusakan tanaman diatas lahan milik klennya yang bukan berada di tanah objek perkara. Melainkan tanah yang terpisah dari gugatan seluas 8 rante.

Bahkan yang paling mirisnya, terlapor membuat portal jalan menuju akses masuk keperkampungan tersebut. Dengan adanya adanya portal dijalan menurut terlapor bawasannya mereka menjadi pemilik sendiri atas kampung tersebut.

Sementara, Barensius Saragih Garingging mengatakan, bahwasanya pembuatan portal itu setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Simalungun atas perkara tanah warisan Tuan Jonam Saragih Garingging seluas 13.896 M2. Ternyata, objek perkara ini di wilayah perkampungan dimana ia dan para pelapor lainnya bertempat tinggal. 

“Gugatan itu telah diputuskan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Simalungun dengan amar putusan menolak gugatan kami untuk seluruhnya. Artinya, kami kalah oleh pihak Jatiman Garingging, dan Kornelius Garingging,” ucap Barensius yang di dampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, SH.

Baca Juga  Pejabat Kepala Desa Loleomekar Diduga Sunat BLT Dana Desa

Atas perkara di Pengadilan Negeri Simalungun tadi, sambung dia, Para Pihak Terlapor itu langsung membuat atau membangun portal jalan masuk ke dusun tersebut, sehingga Para Pihak Pelapor dan warga lainnya sangat kesulitan untuk keluar dan masuk dari rumah untuk melakukan aktifitas sehari-hariannya. 

Tidak hanya itu saja, kata Barensius Saragih Garingging, beberapa pohon tanaman pertaniannya yang siap panen seperti Kelapa, Durian, Pisang, Jagung, Coklat, dan Pete, dirusak dan menebanginya serta mengambil batang dari tanaman tersebut untuk dijual oleh Para Pihak Terlapor. 

“Kejadian pengerusakan ini dilakukan pada Bulan Mei 2022 kemarin. Para Pihak Terlapor mengklaim seluruh tanah di dusun tersebut merupakan milik mereka. Padahal, tanaman yang dirusak tadi bukan berada di tanah objek perkara tadi. Melainkan tanah yang terpisah dari gugatan tadi sebesar 13.896 M2,”tegas Barensius Saragih Garingging. 

Maka dari itu, Barensius Saragih Garingging bersama warga lainnya yang tidak bisa menikmati akses jalan keluar masuk dari kampungnya untuk beraktifitas sehari – hari, berharap dan memohon kepada pemerintah setempat dan Bapak Kapolres Simalungun untuk menindak lanjuti Laporan Pengaduan yang di sampaikan serta memanggil dan memeriksa Para Terlapor. 

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Buka bimtek Digital Entrepreneurship Academy (DEA) di Vantas Hotel

Berita

Tekan Pandemi, Pemkab Kubu Raya Pesan GeNose C 19 Di UGM

Asahan

Danlanal TBA Canangkan Kampung Bahari Nusantara Di Wilayah Pesisir Asahan

Berita

Ditpolairud Polda Sumsel Gagal Kan penyeludupan Benih Lobster

Berita

Wako Edi Kamtono Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Berita

Ranperda Nias Selatan diparipurnakan

Berita

Meningkatkan Minat Baca dengan mendatangkan Perpustakaan keliling ke SD Islam Terpadu Insan Mulia
Foto Walikota Medan Bobby Nasution

Berita

Kala Bobby Tantang FMJM Somasi Parkir yang Ganggu Jalan Karya Wisata