Media Kompasnasional.Com-HUMBAHAS, – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kepler Torang Sianturi menegaskan, telah menarik diri dari Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang meliputi Pansus Covid 19, Pansus Aset dan Pansus Tatib. Demikian disampaikannya melalui pesan whatsapp ketika dikonfirmasi, Rabu (15/9).

Adapun alasan dan pertimbangan Fraksi PDI Perjuangan menarik diri. Pertama hasil rekomendasi dari Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 15 Juni 2020 tentang pengajuan pansus aset dan pansus Covid 19, Kedua, rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 2 September 2021 tidak diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Marolop Manik.
Ketiga, Rapat Paripurna internal pembentukan Pansus tidak diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan pada tanggal 3 September 2021 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan Marolop Manik.
Adapun isinya, setelah mendengar penjelasan pada pengusul pembentukan pansus serta mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang dituangkan dalam penjelasan pasal 64 ayat 1 yang berbunyi.”Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Atas dasar tersebut, maka Badan Musyawarah Musyawarah (Banmus) merekomendasikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, terkait pembentukan pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 direkomendasikan agar pembahasannya tetap dilaksanakan oleh gabungan komisi sesuai hasil kesepakatan Banmus sebelumnya dengan didahulu (B.N)







