Home / Berita

Senin, 15 Februari 2021 - 21:45 WIB

Kejati Kalbar Berhasil Menahan 5 Orang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Balai Bekuak-Mereban

Viewer: 712
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Pontianak Kalbar Kompas Nasional-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Menahan Para Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017.

Pada Press Release di Kejati Kalbar, pada hari senin, tanggal 15 Pebruari 2021, Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, menahan, Tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PP, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, denga nilai kontrak kerja sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).

Baca Juga  Mantan Kapolrestabes Medan Jadi Wakapolda Sumut

Dan Tersangka EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tersangka AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S, dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas untuk Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, dengan nilai kontrak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

Bahwa peran masing-masing para tersangka, pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) adalah untuk tersangka M dan EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S serta Tersangka HMKP selaku selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.

Akibat perbuatan para tersangka pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.554.432.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) .

Baca Juga  KAPOLRES TOBA BERIKAN TALI ASIH KEPADA KORBAN BENCANA PUTING BELIUNG

Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.554.432,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kantor Gubernur Sulbar Ambruk karena Gempa Magnitudo 6,2

Berita

Gelar Patroli Malam, Polsek Meliau Berikan Himbauan Kamtibmas dan Prokes

Berita

Pemkab Simalungun Tidak Perduli! Anak Rantau Patungan Danai Perbaiki Jalan Rusak

Berita

Sering Diobati, Warga Perbatasan dengan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY 

Berita

Kapolda Kalbar Mengajak Antisipasi Karhutla Harus Bersinergi Bersama Porkopimda

Berita

Cara Buat STRP Untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Himbau Dan Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan Di Perbatasan.*

Berita

Usung Konsep Masjid Terapung, Edi Ingin Tambah Landmark Kota