Home / Berita

Senin, 15 Februari 2021 - 21:45 WIB

Kejati Kalbar Berhasil Menahan 5 Orang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Balai Bekuak-Mereban

Viewer: 751
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Pontianak Kalbar Kompas Nasional-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Menahan Para Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017.

Pada Press Release di Kejati Kalbar, pada hari senin, tanggal 15 Pebruari 2021, Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, menahan, Tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PP, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, denga nilai kontrak kerja sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Tutup Latma Kekar Malindo Siri 44AB/2021

Dan Tersangka EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tersangka AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S, dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas untuk Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, dengan nilai kontrak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

Bahwa peran masing-masing para tersangka, pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) adalah untuk tersangka M dan EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S serta Tersangka HMKP selaku selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.

Akibat perbuatan para tersangka pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.554.432.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) .

Baca Juga  Posisi ideal Alexis Sanchez dalam skuad Jose Mourinho

Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.554.432,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rakor Pengendalian Karhutla Digelar, Dihadiri Oleh Stakeholder Terkait

Berita

Lantik 69 Pejabat Baru, Bupati Tapsel Minta Pertahankan Prestasi yang Diraih

Berita

MTQ Ke-1 Desa Sipungguk Resmi ditutup, Kades : Semoga Bisa Memupuk Kecintaan Masyarakat Terhadap Alquran

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Terima Audiensi Kepala Balitbang Kemendagri

Berita

Kapolres Kubu Raya Melakukan Patroli Dialogis dan Pembagian Sembako di Wilayah Terjauh Kecamatan Kubu Polres Kubu Raya 

Berita

Tim Yustisi Kabupaten Melawi, dan Satgas Aman Nusa II Polres Melawi , ingatkan masyarakat agar tidak melakukan kerumunan.

Berita

Oknum PNS Melawi Ditangkap Polisi Bawa Narkoba, Barang Buktinya Seberat 5,26 Gram

Berita

PT. BPK Lambang Agro Grup Undang Tim Manggala Agni Gelar Pelatihan Penanganan Karhutla