JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp383.896.956,96 yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021 di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir. Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, di Kantor Kejari Samosir.
Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, dalam konferensi persnya, didampingi oleh Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, dan Kasubsi Penyidik Edward A G Pasaribu, menjelaskan bahwa pengeksekusian uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2023.
“Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Karya Graham.
Lebih lanjut, Karya Graham menyebutkan bahwa selama proses pengembalian kerugian negara, uang tersebut dititipkan di rekening BRI penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir. Penyerahan uang pengganti ini dilakukan dengan tujuan mengembalikan dana ke Pemerintah Kabupaten Samosir melalui dinas BPKAD Samosir.
“Sesuai putusan tersebut, uang ini akan kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir, dalam hal ini melalui dinas BPKAD Samosir,” tambahnya.
Kajari Samosir juga menegaskan bahwa itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara akan menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka, Peronika Epariama, telah menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
“Tersangka juga sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Maka terkait hukuman tersangka akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, karena sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” jelas Karya Graham.
Langkah pengeksekusian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus korupsi lainnya serta menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Samosir dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas keuangan daerah. Eksekusi ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Samosir semakin meningkat, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi di masa mendatang.
Reporter: Candro Situmorang






