Home / Berita

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:35 WIB

Kejari Pontianak musnahan Barang Bukti 4 Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Viewer: 478
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 33 Detik

PONTIANAK KALBAR KOMPAS Nasional-Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH,.MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam.Kamis(25 Maret 2021).

Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kapal KG 93255 TS GT Le Van Tang Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN.PTK Tanggal 26 Maret 2020
  2. Kapal Suria Timur GT 105 Ho Minh Hieu Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN.PTK Tanggal 8 Maret 2017 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 34/Pid.Sus-PRK/2017/PT.KALBAR Tanggal 27 April 2017 Jo.Mahkamah Agung RI Nomor: 2369 K/PID.SUS/2017 Tanggal 28 Maret 2018
  3. Kapal BV 5688 T GT 80 Phan Ngoc Toan Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 72/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo.Mahkamah Agung RI Nomor: 84 K/PID.SUS/2017 Tanggal 27 Juli 2017
  4. Kapal BV 5248 TS GT 90 Le Van Dai Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 71/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 110 K/PID.SUS/2017 Tanggal 08 Agustus 2017
Baca Juga  Tangis Ibu Pengamen Salah Tangkap Usai Praperadilan Ditolak: Tak Adil

Sedangkan cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :

– 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105;

– 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90. Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman.

Baca Juga  Pemkab Melawi lakukan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Evaluasi Program Tematik Dengan KPK.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat;

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Kalbar Terima Bantuan Obat Obatan Dari 3 Perusahaan Yang Ada di Kalbar

Berita

Pemko P.Sidempuan Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Syeikh Islam Maulana

Berita

663 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H 2021

Berita

Aktifnya Pos Penyekatan, Tim Satgas Covid-19 Periksa Para Pelintas

Berita

DPC SBSI 1992 Kota Tangerang Sesalkan Ketidakhadiran PT TIFICO Fiber Indonesia tbk

Berita

Kapoldasu Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan di Tapanuli Tengah

Berita

DHARMA PERTIWI DAERAH B GELAR BHAKTI SOSIAL BAGIKAN SEMBAKO KE WARGA

Berita

Pembagian BLT Tahap ke III di Nagori Karang Rejo, Lancar dan Tertib