Home / Berita

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:35 WIB

Kejari Pontianak musnahan Barang Bukti 4 Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Viewer: 469
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 33 Detik

PONTIANAK KALBAR KOMPAS Nasional-Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH,.MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam.Kamis(25 Maret 2021).

Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kapal KG 93255 TS GT Le Van Tang Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN.PTK Tanggal 26 Maret 2020
  2. Kapal Suria Timur GT 105 Ho Minh Hieu Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN.PTK Tanggal 8 Maret 2017 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 34/Pid.Sus-PRK/2017/PT.KALBAR Tanggal 27 April 2017 Jo.Mahkamah Agung RI Nomor: 2369 K/PID.SUS/2017 Tanggal 28 Maret 2018
  3. Kapal BV 5688 T GT 80 Phan Ngoc Toan Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 72/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo.Mahkamah Agung RI Nomor: 84 K/PID.SUS/2017 Tanggal 27 Juli 2017
  4. Kapal BV 5248 TS GT 90 Le Van Dai Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 71/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 110 K/PID.SUS/2017 Tanggal 08 Agustus 2017
Baca Juga  Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Milad Yang ke-57

Sedangkan cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :

– 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105;

– 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90. Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman.

Baca Juga  Tabung Gas Meledak, 4 Pekerja Kafe Kena Luka Bakar Parah

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat;

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bantu Sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Santunan Dan Paket Sembako Kepada Warga Disabilitas Di Perbatasan.*

Berita

Sensus Penduduk Tahun 2020 Dimulai, Walikota Sematkan Atribut Kepada Relawan

Berita

Melalui Komsos, Babinsa Himbau Warga Binaannya Agar Tetap Terapkan Prokes

Berita

Adakan Rakor Bahas Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah , Sekda Sintang pimpin Rapat.

Berita

SPBE Pemkot Pontianak Tertinggi di Kalbar

Berita

Bupati Tapsel Lepas 42 Kafilah MTQN Ke-37 Tingkat Provsu

Berita

Universitas Widya Darma Bangun Gedung Baru Wako Edi Kamtono Harap Cetak SDM Berkualitas

Berita

Wawako P.Sidimpuan Lepas Atlet ISSI Mengikuti Kejuaraan BMX dan Down Hill