Home / Berita

Rabu, 16 April 2025 - 10:43 WIB

Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Tersangka Vonis Kasus Migor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Viewer: 244
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Jakarta, JejakNasional- Kejaksaan Agung menyebut Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei berperan sebagai pemberi dana suap Rp60 Miliar di kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut mulanya permintaan ‘pengurusan’ perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga korporasi.

Ariyanto yang menerima permintaan dari Wahyu untuk menyiapkan dana Rp60 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya Marcella Santoso.

“Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.

Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kemudian kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah tersedia. Ia lantas menanyakan dimana lokasi penyerahan uang suap tersebut.

Baca Juga  Hadiri Pisah Sambut Camat Puring Kencana

Ketika itu, ia mengatakan tersangka Marcella meminta agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri. Qohar menjelaskan Ariyanto dan Syafei kemudian bertemu di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu),” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Baca Juga  Kedatangan Vaksin Sinovac Ke Asahan Di Kawal Ketat TNI - Polri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Forkofimda Se- Tabagsel Peringati HUT TNI Ke 76 Secara Virtual

Berita

Dorong Disiplin Pegawai,Bupati Kapuas Hulu Lakukan Sidak

Berita

Kapolres Melawi Hadiri FGD Tentang Penyesuaian Harga BBM dan Langkah Pengendalian Pemkab Melawi

Berita

135 Pejabat Eselon Dan Fungsional Di Lantik,Edi Minta Jaga Integritas Dan Etika

Berita

Pesona Ulos Meriahkan Event Trail of The King di Samosir  

Berita

Sambut Era Globalisasi, SMKN 1 Siantar Adakan Workshop In Hause Training Robotica

Berita

Jalan Utama Nagori Parhundalian Putus, Pihak Perkebunan PTPN IV Belum Memperbaiki

Berita

Puluhan Jamaah Tumbang Saat Wukuf dan 4 Wafat di Arafah