Home / Berita

Rabu, 16 April 2025 - 10:43 WIB

Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Tersangka Vonis Kasus Migor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Viewer: 331
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Jakarta, JejakNasional- Kejaksaan Agung menyebut Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei berperan sebagai pemberi dana suap Rp60 Miliar di kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut mulanya permintaan ‘pengurusan’ perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga korporasi.

Ariyanto yang menerima permintaan dari Wahyu untuk menyiapkan dana Rp60 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya Marcella Santoso.

“Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.

Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kemudian kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah tersedia. Ia lantas menanyakan dimana lokasi penyerahan uang suap tersebut.

Baca Juga  Ibu Lady Bawa-bawa Asal Suku Saat Marahi Koas Sebelum Dipukuli Sopirnya

Ketika itu, ia mengatakan tersangka Marcella meminta agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri. Qohar menjelaskan Ariyanto dan Syafei kemudian bertemu di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu),” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Baca Juga  5 Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Medan Pekan Ini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI, Pangdam Pimpin Rakorwil Dan Rakorpam Tingkat VVIP Di Makorem 121/ABW Sintang.

Berita

Lagi! Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak Nasional 2022

Berita

Diterjang Hujan Disertai Angin Puting Beliung : PLN UP3 Pematang Siantar Sigap Tanggap Pemulihan Aliran Listrik

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Karya Bakti di Kampung Budaya Bung Kupuak, Daerah Perkampungan Tua Dayak Bidayuh di Perbatasan.*

Berita

Kodim 1206/PSB Gelar Upacara 17 an Bulan Mei Tahun 2022

Berita

Dihunjuk Kemhan, Bupati Taput Fasilitasi Food Estate untuk Lahan Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Bina Sinergitas Diwilayah Binaan Babinsa Sukaraja Hadiri Pengukuhan Pemangku Adat Melayu.

Asahan

Terpilih Aklamasi, Nauli Siregar Kembali Pimpin PRSI Asahan