Home / Berita

Rabu, 16 April 2025 - 10:43 WIB

Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Tersangka Vonis Kasus Migor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Viewer: 232
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Jakarta, JejakNasional- Kejaksaan Agung menyebut Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei berperan sebagai pemberi dana suap Rp60 Miliar di kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut mulanya permintaan ‘pengurusan’ perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga korporasi.

Ariyanto yang menerima permintaan dari Wahyu untuk menyiapkan dana Rp60 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya Marcella Santoso.

“Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.

Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kemudian kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah tersedia. Ia lantas menanyakan dimana lokasi penyerahan uang suap tersebut.

Baca Juga  Rindu Pengajian Akbar, Bupati Minta Jamaah BKMT Untuk Bersabar

Ketika itu, ia mengatakan tersangka Marcella meminta agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri. Qohar menjelaskan Ariyanto dan Syafei kemudian bertemu di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu),” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Baca Juga  Masyarakat Pertanyakan Kekosongan Kursi Wakil Bupati Sintang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Muntai, Kodim 1203/Ktp Bersama Warga Timbun Jalan Rusak.

Berita

Gandeng Dinas Peternakan, Satgas Ops Aman Nusa II Polres Ketapang Polda Kalbar Gencar Lakukan Tracing PMK

Berita

Ketua DPW JPKP Sumut Kecam Tindakan Anarkis Terhadap LSM dan Wartawan di Tapanuli Tengah

Berita

Pangdam XII/Tpr Kunjungi Yonzipur 6/SD

Berita

Walikota Siantar Ajak Masyarakat Bersinergi Sukseskan Program Bangga Kencana

Berita

Kisah Soes Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Kini Jadi Pemulung

Berita

Pemko Giatkan Senam Pagi dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Berita

Mendagri Tito Kukuhkan Bupati Melawi H.Dadi Sebagai Pengurus AKPSI