Home / Berita

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Kejagung Masih Kaji Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Sony Sonjaya

Sony Sonjaya

Viewer: 26
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung RI masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung menyatakan ada tiga pertimbangan untuk menentukan permohonan JC tersebut.

“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengaku belum tahu pasti jumlah nama yang disebutkan Sony hingga saat ini. Ia mengatakan nama-nama yang disebutkan Sony pasti ada keterkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Baca Juga  Pangkas Anggaran, Kementerian PAN-RB Optimalkan Transformasi Digital

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” tuturnya.

Febrie mengatakan penyidik tengah fokus mendalami lima tersangka dalam perkara ini agar segera disidangkan. Ia ingin BGN bisa berjalan sesuai rencana awal dalam tujuan pelaksanaan program MBG.

“Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.

Baca Juga  Piala Bergilir Walikota Cup Tahun 2021 Berakhir Juara Bersama

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi Badan Gizi Nasional hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Berikut daftar para tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dihadiri Bupati Tapsel, Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76 Berlangsung Khidmat

Berita

Pasca Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Parapat Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Roda 4

Berita

Beirut Berdarah, Diguncang 2 Ledakan Dahsyat, Sudah 50 Tewas, Ribuan Terluka

Berita

Libur Idul Fitri, Geosite Pantai Batu Hoda di Pulau Samosir ramai pengunjung

Berita

Jejak Terakhir Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama
foto Ilustrasi narkoba

Berita

Dites Urine Dadakan, 2 Personel Polsek Percut Sei Tuan Positif Narkoba

Berita

Heboh, ‘Nyanyian’ La Nyalla soal Prabowo Minta Rp 40 M, IPW Polri Bertindak

Berita

Pangdam XII/Tpr Buka Latsarmil Komponen Cadangan*