Home / Berita

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Kejagung Masih Kaji Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Sony Sonjaya

Sony Sonjaya

Viewer: 1
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung RI masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung menyatakan ada tiga pertimbangan untuk menentukan permohonan JC tersebut.

“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengaku belum tahu pasti jumlah nama yang disebutkan Sony hingga saat ini. Ia mengatakan nama-nama yang disebutkan Sony pasti ada keterkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Baca Juga  Polsek Ella Hilir melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam upaya menciptakan situasi aman saat bulan Ramadhan

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” tuturnya.

Febrie mengatakan penyidik tengah fokus mendalami lima tersangka dalam perkara ini agar segera disidangkan. Ia ingin BGN bisa berjalan sesuai rencana awal dalam tujuan pelaksanaan program MBG.

“Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.

Baca Juga  Hotman Paris Beberkan Poin Kejanggalan Hasil Konfrontasi Irjen Teddy

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi Badan Gizi Nasional hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Berikut daftar para tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan SPLU Dikawasan Wisata Batubara Mangrove Park – Pantai Sejarah Perupuk

Berita

Bupati Sis dan Anggota DPRD Kapuas Hulu Resmikan PLTMH di Kecamatan Bunut Hulu

Berita

KWRI Ikut Membantu Lahirnya UU No.40 Tentang Pers

Berita

BPJS Telah Mendata Pekerja Untuk Bantuan Subsidi Di Kapuas Hulu

Berita

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Polda Kalimantan Barat

Berita

Gempa 4,8 Magnitudo Getarkan Lombok Utara

Berita

TANGKAP BURONAN (TABUR) INTELIJEN KEJATI KALBAR BERHASIL MENANGKAP DPO TERPIDANA DRS. SHOLIKIN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Berita

Curiga Istri ‘Main Gila’, Pria di Medan Bunuh Sepupu Sendiri, Melotot saat Difoto Polisi