Jakarta, JejakNasional – Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menimbulkan kegaduhan publik saat mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi. Hal ini berkaca pada pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada tahun 2018-2023.
“Bahwa apa yang harus kita ingat, ngambil ikannya, jangan sampai kemudian airnya itu keruh. Nah, ternyata ketika mengucapkan itu kan agak sedikit menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Pujiyono Suwadi dalam acara Kompas.com Talks yang dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (21/3/2025). Menurut Puji, pengungkapan kasus blending antara Pertamax dan Pertalite itu membuat publik gaduh dan tidak lagi mempercayai Pertamina.
Ia mengatakan, Kejagung harus berhati-hati karena kasus itu adalah megakorupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan keuntungan besar.
Terlebih, produksi BUMN itu digunakan oleh banyak masyarakat setiap hari. Ia tak ingin upaya penegakan hukum justru membunuh usaha badan pelat merah tersebut.
“Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina. Tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tumbuh setelah penegakan hukum, bagaimana Pertamina itu tumbuhnya itu lebih berkembang lagi,” ucap Pujiyono.
Lebih lanjut, ia mengaku mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung atas kasus Pertamina Patra Niaga tersebut.
Upaya itu dilakukan untuk membuat pertumbuhan badan usaha tetap sehat. “Kita dukung bahwa ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk membongkar mafia migas di negeri kita,” kata Pujiyono.
“Dan dalam banyak hal, apa yang dilakukan ini kan produktif di tengah kondisi kita yang saat ini, meneruskan apa yang menjadi Asta Cita Pak Prabowo, salah satunya dari pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin,
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(YA/JJN)





