Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah anggota Ombudsman RI. Kejagung membenarkan rumah yang digeledah adalah kediaman anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YH).
“Benar, YH,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).
Dia mengatakan penggeledahan di kedua lokasi itu masih berlangsung. Anang tak menjelaskan apa kaitan Yeka dalam perkara yang sedang diusut.
“Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” tutur Anang.
Anang mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang tengah berproses di Kejagung. Dia menyinggung soal rekomendasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelas Anang.
(YA/JJN)







