Home / Berita / Nasional

Jumat, 26 Oktober 2018 - 14:51 WIB

Kasus Perizinan Meikarta, KPK Panggil Asisten Perekonomian Pemprov Jabar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik
Kompasnasional.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution, Jumat (26/10/2018). Eddy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin. Selain Eddy, penyidik juga memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Zaki Zakaria, serta Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Bekasi Muhammad Said.
KPK juga akan memeriksa sopir kepala dinas DPMPTSP, Undang. Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.(Kompascom/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Letakkan Batu Pertama Pembangunan Makodim Puruk Cahu*

Share :

Baca Juga

Berita

Julianus Harefa bangga anaknya Raih Medali emas pada ke Juaraan TAKO DOJO POLRES NIAS Sesumatera Utara.

Berita

Polres Melawi Gelar Bakkes Serentak di Indonesia Sambut HUT Bhayangkara ke-76

Berita

Patroli Simpatik Skala Besar, 1.000 Paket Sembako Dibagikan Kepada Masyarakat

Berita

Polres Samosir Amankan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Saat Jalani Tes Kesehatan di Medan

Berita

Gubernur Sutarmidji Tanda Tangani Nota Kesepakatan Marketing Point di Daerah Perbatasan

Berita

Lahan Gambut di Kawasan JSC Palembang Terbakar

Berita

Bupati Tapsel : Karang Taruna Banyak Berkontribusi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Berita

Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026