Home / Berita / Nasional

Jumat, 26 Oktober 2018 - 14:51 WIB

Kasus Perizinan Meikarta, KPK Panggil Asisten Perekonomian Pemprov Jabar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Viewer: 548
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik
Kompasnasional.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution, Jumat (26/10/2018). Eddy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin. Selain Eddy, penyidik juga memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Zaki Zakaria, serta Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Bekasi Muhammad Said.
KPK juga akan memeriksa sopir kepala dinas DPMPTSP, Undang. Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.(Kompascom/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Disnakertran Sambas Lakukan Pembinaan terhadap operator Pesawat Uap Pabrik Minyak Kelapa Sawit

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Keras Dinas pendidikan Kabupaten Sambas Telah Melecehkan Surat Edaran Bupati*

Berita

Waspada Omicron, Pemkot Pontianak Siagakan Petugas Kesehatan

Berita

Melaksanakan Himbauan Dan Pendisiplinan PPKM Masyarakat Terkait Pengendalian Covid 19 Kabupaten Melawi*

Berita

Bupati Simalungun Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2021 Polres Simalungun

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Sambut dan Silaturahmi Dengan Ketua Pengadilan Negeri Yang Baru

Berita

Danrindam XII/Tpr Buka Latihan Pratugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty

Berita

Kunjungi Satgas Pamtas Yonif 642, ini Pesan Dankolakops*

Berita

Wali Kota Larang Perayaan Malam Tahun Baru Pesta Kembang Api Tidak Diperbolehkan