Home / Berita

Minggu, 7 Maret 2021 - 08:40 WIB

Kapolres Nias Selatan gelar temu Pers atas dugaan pemerasan dan penipuan terhadap beberapa Kepala Sekolah/Kepala Desa

Viewer: 1785
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 9 Detik

Nias Selatan – Kompasnasional.com  | Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat S.I.K., MH, menggelar kegiatan pelaksanaan Press Realese tentang Dugaan tindak Pidana Pemerasan dan /atau Penipuan kepada beberapa Kepala Sekolah/Kepala Desa, di Mapolres Nias Selatan. Sabtu, (06/03/2021)

dalam kegiatan Press Realese tersebut Turut hadir Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat S.I.K., MH, Waka Kapolres Kompol Jauhari Lumbantoruan, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Iskandar Ginting, SH, Kasi Propam Polres Nias Selatan Ipda Hamdani Ritonga, dan sejumlah personil polres Nias Selatan, dan Pers

Kapolres Nias Selatan menuturkan  bahwa kasus pemerasan dan atau penipuan ini terungkap atas laporan warga 7 orang yang dirugikan, dan yang melakukan perbuatan tersebut ada tiga orang yakni : berinisial A laki-laki (61), ST laki-laki (39), dan AD laki-laki (60)



kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yakni :
– uang sebesar 4.350.000.-
– 1 (satu) unit Mobil merek kuda warna hitam nomor polisi BK 1886 FJ
– 3 unit Handpone merek strawberry warna biru, oppo warna hitam, dan samsung warna hitam.
– 1 (satu) buah Stempel DPP LSM P2KN
– 9 (Sembilan) lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM
– 55 (Lima puluh lima) lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa di lingkup Kab. Nias Selatan
– 49 ( Empat puluh sembilan) lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN
– 33 (Tiga puluh tiga) lembar surat
berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada wi lingkup Kab. Nias Selatan
– 32 (Tiga puluh dua) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di wilayah Kab. Nias Selatan
– 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers devisi hukum mabes polri korwil Kep. Nias milik AD

” Kapolres Nias Selatan menyampaikan Modus yang tersangka lakukan  berpura-pura sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara. Ketiganya melakukan aksi mereka mulai dari tahun 2020 sampai tanggal 02 Maret 2021 dengan berbagai modus untuk melakukan pemerasan dan / atau penipuan kepada targetnya

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 (Sembilan) tahun penjara

Tambahnya pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini mana tau masih ada oknum lain diluar yang 3 (tiga) oknum tersebut, dan meminta kepada seluruh masyarakat Nias Selatan agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bilamana ada yang merasa dirugikan oleh 3 (tiga) oknum tersangka ini”, ucapnya
(felirman baene)

Baca Juga  Rahmat Nasution SSos Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tapsel Priode 2020 - 2025



Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Mengajar Anak Usia Dini Di Perbatasan.

Berita

Kejaksaan Negeri Sampit Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Baru

Berita

Jelang Ramadan dan Idul Fitri Antisipasi Lonjakan Kenaikan Harga

Berita

Wawako Buka Bimtek Pelayanan Prima Aparatur Pemko Padangsidimpuan

Berita

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Berita

Klaim Terbaru KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu

Berita

Rancangan Perda Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti

Berita

Satgas Yonif 407 Ajarkan Materi Komputer Kepada Siswa-Siswi Perbatasan*