Nias Selatan – Kompasnasional.com | Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat S.I.K., MH, menggelar kegiatan pelaksanaan Press Realese tentang Dugaan tindak Pidana Pemerasan dan /atau Penipuan kepada beberapa Kepala Sekolah/Kepala Desa, di Mapolres Nias Selatan. Sabtu, (06/03/2021)
dalam kegiatan Press Realese tersebut Turut hadir Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat S.I.K., MH, Waka Kapolres Kompol Jauhari Lumbantoruan, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Iskandar Ginting, SH, Kasi Propam Polres Nias Selatan Ipda Hamdani Ritonga, dan sejumlah personil polres Nias Selatan, dan Pers
Kapolres Nias Selatan menuturkan bahwa kasus pemerasan dan atau penipuan ini terungkap atas laporan warga 7 orang yang dirugikan, dan yang melakukan perbuatan tersebut ada tiga orang yakni : berinisial A laki-laki (61), ST laki-laki (39), dan AD laki-laki (60)

kepolisian juga mengamankan beberapa
barang bukti yakni :
– uang sebesar 4.350.000.-
– 1 (satu) unit Mobil merek kuda warna hitam nomor polisi BK 1886 FJ
– 3 unit Handpone merek strawberry warna biru, oppo warna hitam, dan samsung
warna hitam.
– 1 (satu) buah Stempel DPP LSM P2KN
– 9 (Sembilan) lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM
– 55 (Lima puluh lima) lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa di
lingkup Kab. Nias Selatan
– 49 ( Empat puluh sembilan) lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN
– 33 (Tiga puluh tiga) lembar surat
berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator
Nasional di 32 sekolah yang ada wi lingkup Kab. Nias Selatan
– 32 (Tiga puluh dua) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan
tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang
ada di wilayah Kab. Nias Selatan
– 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers devisi hukum
mabes polri korwil Kep. Nias milik AD
” Kapolres Nias Selatan menyampaikan Modus yang tersangka lakukan
berpura-pura sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan
Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan
keuangan negara. Ketiganya melakukan aksi mereka mulai dari tahun 2020 sampai
tanggal 02 Maret 2021 dengan berbagai modus untuk melakukan pemerasan dan /
atau penipuan kepada targetnya
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal
369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan
9 (Sembilan) tahun penjara
Tambahnya pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini mana
tau masih ada oknum lain diluar yang 3 (tiga) oknum tersebut, dan meminta
kepada seluruh masyarakat Nias Selatan agar memberi laporan kepada pihak
kepolisian bilamana ada yang merasa dirugikan oleh 3 (tiga) oknum tersangka
ini”, ucapnya
(felirman baene)





