Home / Berita

Kamis, 22 April 2021 - 00:09 WIB

Kajati Kalbar Memimpin Ekspose Dengan Bank Kalbar Terkait Bidang Datun

Viewer: 447
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional-Kajati Kalbar Dr. Masyhudi. SH. MH, bertempat di ruang pelayanan hukum lantai 1 Kejati Kalbar, Rabu, tanggal 21 April 2021, memimpin ekspose terkait permintaan pendampingan hukum dari Direktur PT Bank Kalbar mengenai permasalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Maksud dan tujuan dilakukan ekspose adalah untuk mendapatkan masukan, saran dan arahan dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait rencana penjualan asset.

Pada ekspose tersebut di hadiri juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Muhammad Irfan Jaya. SH. MH dan Supriadi, SH. MH. (Kasi Perdata) Heni Kurniana, SH. MH, (Kasi Pertimbangan Hukum) Anto Purwanto, SH. (Kasi TUN) dan Drs. Samsir Ismail,MM (Direktur Utama Bank Kalbar), Rokidi SE, MM (Direktur Umum ), Mulyadi Yacob (Kadiv Umum), Solihin Agus (Kadiv Perencanaan), Molyono Maruki M (Kadiv Corsec), Maradien Melani (Kabid Hukum), Dendy Farista (Staff Divisi Umum).

Baca Juga  7 dari 8 Penyelundup 44 Kg Sabu Divonis Mati

Dalam ekspose tersebut Kajati Kalbar, pada pokoknya memberikan arahan, agar pihak PT Bank Kalbar dalam bertindak dan memutuskan harus berlandaskan pada hukum formil yang berlaku, baik peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk meminimalisir resiko hukum, Jaksa Pengacara Negara akan mempertimbangkan dan mengkaji permohonan yang diajukan oleh PT Bank Kalbar terkait permintaan pendampingan/pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha negara, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaannya.
Jaksa Pengacara Negara baru bisa bekerja mewakili PT Bank Kalbar apabila pihak PT Bank Kalbar terlebih dahulu memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Baca Juga  Polres Tapteng Jelang Pilkades

Berdasarkan hal tersebut, Dirut PT. Bank Kalbar mohon pendampingan/pertimbangan hukum atas rencana penjualan asset sehingga tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaannya, dengan terlebih dahulu dilakukan kajian teknis, bisnis dan yuridis oleh PT Bank Kalbar

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berita

Pemerintah Pusat Akan Bangun Jalan Tol Di Kaimantan Barat
Foto ilustrasi helikopter

Berita

Detik-detik Helikopter Hilang Kontak di Babel, Lewati Cuaca Buruk

Berita

Dampak HET Minyak Goreng Sawit Rp.14.000, Masyarakat Samosir Jangan Panik

Berita

Rumuskan Langkah, Babinsa Telaga Arum Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Desa Binaanya.

Berita

Disinyalir Ada Praktik Mafia di DPKLH Halsel Hingga Tutupi Dokumen

Berita

Diduga Dalang Dan Inisiator Suap Akil Mochtar Masyarakat Desak KPK Segera Tangkap Oknum Bupati Tapanuli Tengah

Berita

Polres Kayong Utara Terima Piagam Penghargaan Kategori Capaian Kinerja Keuangan Pusat Semester I Tahun 2022