Viewer: 786
0 0

Home / Berita

Rabu, 3 Juni 2020 - 20:30 WIB

KAI Siap Operasikan Kereta Saat New Normal, Begini Cara Pesan Tiket

Viewer: 787
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 10 Detik

Kompasnasional | Pemerintah Indonesia telah bersiap menerapkan kebijakan new normal di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyatakan siap akan kembali mengoperasikan kereta begitu tatanan hidup normal baru resmi diterapkan.

Meski telah siap, namun VP Public Relations KAI Joni Martinus mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan kereta bisa mulai beroperasi. Pasalnya, saat ini masih banyak beberapa wilayah di Indonesia yang masih memberlakukan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sementara untuk protokol kesehatan, KAI menyatakan telah selesai menyiapkannya. Nantinya, kereta api bisa beroperasi setelah diberi lampu hijau oleh Kemenko.

”Saat ini kan penerapan new normal itu, cuma kalau udah beres secara konsep, kita siap menyiapkan protokol new normal,” ungkap Joni seperti dilansir dari Detik, Rabu (3/6). “Tapi pemberlakukan belum masih nunggu arahan Kemenko. Lalu, melihat situasi yang berkembang di daerah juga masih ada yang PSBB.”

Salah satu protokol yang disiapkan oleh KAI adalah pemesanan tiket kereta hanya bisa dilakukan secara online saja. Masyarakat yang ingin memesan kereta dapat mengaksesnya melalui KAI Access dan aplikasi jual beli tiket online saja. Sedangkan loket hanya berlaku untuk beli tiket di hari itu juga.

Baca Juga  Pasca Bencana Alam, Babinsa Karimunting Bantu Distribusikan Sembako ke Pulau Kabung*

”Kita mengupayakan nantinya supaya pemesanan dilakukan secara online,” jelas Joni. “Jadi kita nanti tentu mengedukasi, mengimbau penumpang sistem pemesanan dilakukan secara online melalui KAI Access, Traveloka, dan lain-lain. Sedangkan loket hanya berfungsi untuk pembelian langsung di hari itu.”

Berikut merupakan cara memesan tiket kereta api secara online:

1. Buat Akun

Untuk memesan tiket kereta api online, penumpang perlu download aplikasi KAI Access terlebih dahulu. Kemudian, buat akun sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, isi data akun seperti nama, tanggal lahir, nomor telepon, dan kata sandi.

2. Pilih Jenis Kereta

Tahap selanjutnya, pilih jenis kereta yang ingin dinaiki. Apakah kereta api jarak jauh (intercity train) atau kereta api local (local train). Perhatikan juga jadwal keberangkatan yang tersedia dari kereta tersebut.

Baca Juga  Sekda Dr.Mulyadi Apresiasi Kinerja ASN Kota Pontianak Raih Predikat BB untuk SAKIP dan Predikat B untuk RB

3. Pilih Stasiun Awal Dan Tujuan

Pesan tiket kereta api online selanjutnya dilakukan dengan memilih stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan. Dengan pembelian online, pengguna bisa memesan tiket hingga maksimal empat orang.

4. Konfirmasi

Setelah memilih stasiun, konfirmasi pembelian tiket kereta api online. Pada tahap ini, pengguna juga bisa mengecek biaya perjalanan, jarak dan lamanya waktu tempuh.

5. Isi Data

Selanjutnya, isi data calon pemesan sesuai dengan data diri. Bila pemesan dan pemilik akun sama, pengguna tinggal klik kolom sama dengan pemesan.

6. Bayar

Tahap terakhir pesan tiket kereta api online dilakukan dengan membayar. Pembayaran bisa dilakukan dengan ATM, mobile banking, internet banking maupun melalui gerai. Setelah membayar, pengguna akan mendapatkan kode booking yang nantinya berfungsi untuk mencetak tiket saat berada di stasiun. (WK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Vaksinisasi Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75*

Berita

Pengabdian Tanpa Batas, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Karya Bhakti Perbaiki Jalan Di Perbatasan

Berita

Monitoring Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi di Mawan Kecamatan Pengkadan Kapuas Hulu

Berita

Wali Kota Terima Audensi HIMMAH Al- Wasliyah Sidempuan dan Tapsel

Berita

KAPOLRES TOBA APRESIASI HPN 2021 SEBAGAI AKSELERATOR PERUBAHAN

Berita

Bupati Simalungun Pimpin Upacara Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76 Tahun 2021

Berita

Polsek Kalis Laksanakan Giat Yustisi Di Wilayah Hukum Polsek Kalis

Berita

Sekda Kab. Kapuas Hulu Pimpin Rapat Kerja Sama Program Terpadu Sadar Pengawasan Pemilu