Viewer: 1302
0 1

Home / Berita

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:11 WIB

Ingat! Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Viewer: 1303
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompasnasional | Di tengah pandemi Covid-19 dengan mulai berjalannya kehidupan normal baru, aktivitas masyarakat kembali meningkat. Jakarta sebagai pusat pemerintah hingga pusat bisnis, kembali menjadi tujuan.

Namun di masa sekarang ini untuk bisa masuk atau keluar dari Jakarta tidak mudah. Warga harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak agar bisa keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

SIKM ini menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap diberlakukan meski Jakarta tak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.

SIKM jadi syarat mutlak dan berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut. Aturan wajibnya mengantongi SIKM ini akan mulai diberlakukan besok, 1 Juli 2020.

Baca Juga  Polisi Kubu Raya Bantu Warga Bersihkan Sisa-sisa Material Tanah Longsor di Desa Teluk AirĀ 

Keputusan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Dari laman BNPB dan corona.jakarta.go.id, SIKM disebut memiliki dua jenis, yakni yang bersifat perjalanan berulang dan yang bersifat perjalanan sekali.

Untuk perjalanan berulang, mereka yang bekerja di luar wilayah Jabodetabek harus melengkapi surat keterangan bekerja. Selain itu, juga harus memiliki surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Sementara warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal. Termasuk juga surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Baca Juga  Fakta-fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Dugaan Penyebab-Kondisi Korban

Sementara untuk perjalanan sekali, jangan lupa menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta. Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat.

Syarat lainnya, harus Ada surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk perjalanan sekali, warga yang berdomisili DKI Jakarta harus memiliki pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW.

Selain itu, harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek.(GM/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
50 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
50 %

Share :

Baca Juga

Berita

Legislator PD Tantang TWK di Polri, Ini Jawaban Wakapolri

Berita

Piala Presiden: Borneo FC Dekati Eks Gelandang Real Madrid

Berita

Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Berikan Penghargaan Kepada Petugas Yang Menggagalkan Masuknya Narkoba ke Dalam Lapas

Berita

Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025

Berita

Jokowi: dalam UU KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat

Berita

Selamat ! Sebanyak 549 Orang Peserta Didik SMA/SMK Se Cabdis Siantar Lulus PTN Lewat Jalur SNMPTN

Berita

Kapolda Kalbar Gelar Kunjungan Kerja di Polsek Tayan Hilir

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Pontianak Meningkat