Viewer: 812
0 0

Home / Berita

Jumat, 20 November 2020 - 15:06 WIB

Hari Pohon Sedunia, Edi Ajak Warga Hijaukan Pontianak

Viewer: 813
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional | ,Pontianak Kalbar- Hari Pohon Sedunia yang diperingati setiap tanggal 21 November mempunyai makna betapa pentingnya pohon bagi mahluk hidup lainnya.

Sejalan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terus menggalakkan dan mengajak masyarakat menanam pohon di lingkungannya masing-masing.

“Peringatan ini harus kita maknai dan jadikan momen untuk menjaga, menanam dan memperbanyak pohon-pohon, kita hijaukan Kota Pontianak,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, banyak manfaat yang dirasakan dari pohon yang ditanam. Selain sebagai penyedia oksigen bagi kehidupan, fungsi lainnya untuk menjaga ekosistem agar menjadi lebih berkualitas, menjaga serapan air serta sebagai peneduh.

Baca Juga  JUM'AT BERKAH IBU KETUA PERSIT KCK KOORCAB REM 121 PD XII TANJUNGPURA GELAR BHAKTI SOSIAL

Yang tak kalah pentingnya adalah untuk mengurangi pemanasan global,” ungkapnya.

Edi menambahkan, penanaman pohon sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Idealnya, luas RTH adalah 30 persen.

Saat ini RTH di Kota Pontianak masih di bawah 20 persen.

“Dengan kita banyak menanam pohon, saya yakin target RTH bisa tercapai,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk menghijaukan lingkungannya masing-masing, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, di perumahan, komunitas dan sebagainya.

“Diupayakan tidak ada lahan terbuka yang tidak ditanami pohon,” ucap Edi.

Penanaman pohon-pohon itu, lanjutnya, disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing. Pohon peneduh bisa ditanami pohon mahoni, angsana dan lainnya.

Baca Juga  Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

Sedangkan pohon berbunga bisa dengan menanam pohon tabebuya, sepatu dea dan sebagainya.

“Kalau pohon buah-buahan bisa dengan menanam pohon lengkeng, jambu, mangga dan lainnya,” tuturnya.

Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang asri, Pemkot Pontianak juga mengatur dalam peraturan daerah (perda) tata ruang, lingkungan hidup, tata bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Di mana dalam persyaratan penerbitan IMB, diwajibkan pemilik bangunan menanam pohon di pekarangannya,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Sumut Batasi Jumlah Pendukung dalam Debat Kandidat Paslon Cagub dan Cawagub Sumut 2018

Berita

Pertamina Stop Sementara Pengiriman BBM ke Nduga Papua

Arsip

PT Garam bangun dua pabrik di Gresik dan Sumenep dengan total biaya Rp 77 miliar

Berita

Bupati Samosir Lepas Ekspor Perdana Andaliman ke Eropa

Berita

Update Data Wilayah Binaanya, Babinsa Koramil Teluk Batang Laksanakan Pul data Ter.

Berita

10 Tewas dalam Kecelakaan Mobil Travel di Tol Cipali, Berikut Identitasnya

Arsip

Menyalip Dari Sebelah Kiri, Eka Terjatuh dan Tewas Terlindas Truk

Berita

Polres Kubu Raya Terus Tingkatkan Patroli di SPBU wilayah Hukumnya