Kompasnasional | Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana hanya bertahan lima hari.
Itu setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan mencabut pedoman itu melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
Padahal, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sendiri baru saja ditetapkan pada Kamis (6/8/2020) kemarin.
Menurut Jaksa Agung, pedoman tersebut telah meninmbulkan disharmoni antar bidang tugas.
Sehingga, pemberlakuan pedoman di saat ini dinilai belum tepat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
“Dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut,” kata Hari.
Hari menyatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung.
Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu, Hari menyebut aturan mengenai pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa, diduga pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
“Sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya,” jelasnya.
“Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” tandas Hari.(PS/Red)





