Home / Berita

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34 WIB

Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Viewer: 83
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Jakarta, JejakNasional – Sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditunda. Penundaan dilakukan karena ada pergantian anggota majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Adek Nurhadi, menjelaskan, dua hakim anggota, yakni Mulyono Dwi Purwanto telah pensiun dan Fatimah, sedang tugas belajar. Dia mengatakan hal itu menyebabkan susunan majelis hakim berganti.

“Seyogianya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” jelas hakim Adek saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” sambungnya.

Baca Juga  Bupati Tapsel Ajak Kaum Perempuan Bersinergi Dalam Mengelola Pertanian

Dia mengatakan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa ditunda hingga Selasa (12/5/2026). Dia mengatakan sidang putusan akan dimulai sejak pagi.

“Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.

Berikut ini empat terdakwa dalam perkara ini:

1. Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021
2. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025
3. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
4. Dwi Sudarsono selaku Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Berikut ini tuntutan jaksa:

Baca Juga  Airlangga Dicurhati Warga Batu Cermin NTT soal Tanah Tandus karena Cuaca

– Arief Sukmara dituntut pidana penjara selama 10 tahun
– Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun
– Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun
– Martin Haendra dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa meyakini para terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa juga para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

7 (Tujuh) Orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural berhasil Digagalkan Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di jalur tidak resmi/ Jalur Tikus

Berita

Babinsa Koramil 01 Sambas Monitoring Vaksin Covid 19

Berita

Hormati Adat Istiadat Setempat, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Karya Bakti Membantu Warga Penyiapan Acara Gawai

Berita

WAKIL BUPATI SINTANG PANTAU UJIAN SELEKSIĀ  BAKAL CALON KADES TAHUN 2022

Berita

Persija Jakarta Gagal Melaju ke Final Piala AFC 2018

Berita

Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Dari Wapres Pada Ekspor Pertanian Tahun 2021

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H,  PHBI YP. Teladan Santuni Anak Yatim Sekaligus Berangkatkan Peserta US 

Berita

Babinsa Koramil Ketungau Hulu Terus Laksanakan Penyemprotan Disinfektan