Home / Berita

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34 WIB

Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Viewer: 7
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Jakarta, JejakNasional – Sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditunda. Penundaan dilakukan karena ada pergantian anggota majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Adek Nurhadi, menjelaskan, dua hakim anggota, yakni Mulyono Dwi Purwanto telah pensiun dan Fatimah, sedang tugas belajar. Dia mengatakan hal itu menyebabkan susunan majelis hakim berganti.

“Seyogianya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” jelas hakim Adek saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” sambungnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Jambi, Sabu Senilai Rp 2,6 M Disita

Dia mengatakan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa ditunda hingga Selasa (12/5/2026). Dia mengatakan sidang putusan akan dimulai sejak pagi.

“Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.

Berikut ini empat terdakwa dalam perkara ini:

1. Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021
2. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025
3. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
4. Dwi Sudarsono selaku Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Berikut ini tuntutan jaksa:

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda Relawan SERGAP diDeklarasikan

– Arief Sukmara dituntut pidana penjara selama 10 tahun
– Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun
– Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun
– Martin Haendra dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa meyakini para terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa juga para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan dari Pengurus Besar Al.Jama’iyatul Washliyah Indonesia

Berita

Sebelum Wafat, Marsal Sempat Menangis di Dekapan Sang Istri

Berita

Kondisi Kelistrikan Kondusif, RSUD Achmad Diponegoro Putussibau Lakukan Tambah Daya ListrikĀ 

Berita

Polres Batang dan Elemen masyarakat Lakukan penyemprotan Masal.

Berita

KONI Padang Sidempuan Mulai Jaring Bakal Calon Ketua Umum

Berita

Pemkab Taput Upayakan Perbaikan Sarpras Damkar.

Berita

Ngabalin Dikabarkan Ikut Ditangkap KPK Bersama Menteri KKP

Berita

Unras Tolak Pj Bupati di Kantor DPRD Tapteng Berbuntut Kekecewaan