Kompas Nasional.com | Pontianak Kalbar – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat A.L. Leysandri menghadiri acara Kampanye Virtual Netralitas ASN yang diselenggarakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar,( 07/10/2020).
Sekda Prov Kalbar A. L. Leysandri mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting terkait politik dalam pilkada. Sebagai abdi negara, Serta sebagai pelayan publik, sebagai mana yang sudah di amanahkan pada semua ASN dapat dijalankan dengan baik. ASN harus bekerja profesional serta terhindar dari tekanan-tekanan politik.
“ ini sudah yang ke lima kali kita melakukan gerakan netralitas ASN terkait politik pilkada, dan kita ingin ASN dapat bekerja secara profesional serta dapat terhindar dari tekanan politik. Pilkada urusan politik dan rakyat, ASN hanya mengawal, itu yang perlu di perhatikan,” harap, A. L. Leysandri
Untuk sangsi bagi ASN yang terlibat dan terbukti bersalah, tentunya ada beberapa sangsi, baik berupa teguran tertulis, kenaikan pangkat, gaji berkala, sesuai undang – undang ASN yang berlaku, tegas A.L Leysandri.
Acara yang berlangsung secara Virtual di hadiri juga Wakil Presiden RI K. H. Ma’ruf Amin di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.
Dalam sambutan Wakil Presiden RI K. H. Ma’ruf mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara harus dijaga. Netralitas ialah prinsip utama bagi ASN selaku pelayan publik. Selain sebagai landasan utama terwujudnya percepatan reformasi Birokrasi Nasional, netralitas juga menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan pemilihan umum.
K. H. Ma’ruf juga berharap netralitas harus di jaga dan dilaksanakan seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita pada pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selain itu, Wapres menuturkan netralitas adalah sutu faktor penentu kualitas demokrasi dalam pemilihan umum. hal tersebut sejalan dengan undang – undang nomor 5 tahun 2014 yang megatur tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.
Hasnan Sutanto







