Home / Berita / Nasional / Reviews

Selasa, 8 Mei 2018 - 12:00 WIB

Gugatan Pembubaran Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN.(Indonews.id/Luska)

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN.(Indonews.id/Luska)

Viewer: 563
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.

 

“Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu,” kata Ismail usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Baca Juga  Prostitusi, Narkoba Dan Judi Marak Di Kota Siantar, GEMAPRONADI Akan Lakukan Aksi Besar-besaran

Dalam pertimbangan majelis hakim, HTI dinilai telah menyebarkan dakwah dengan menggerakkan aksi. Hal itu menjadi pertimbangan kuat bahwa HTI dimungkinkan dapat mencederai keutamaan persatuan kesatuan dalam Sila Ketiga Pancasila.

Kendati demikian, klaim Ismail, dakwah HTI tidak pernah ada yang dipermasalahkan sebelumnya. Pihaknya dalam gerakan dakwah selalu berizin dan tidak pernah dipanggil pihak berwajib.

“Dakwah selama ini tidak pernah dipermasalahkan berkaitan dengan hukum tidak pernah dipanggil diperiksa, semua tertib damai, jadi di mana letak salahnya?,” heran dia.

Merujuk substansi persidangan, pihak pengacara HTI Gugum Ridho Putra mengatakan, pertimbangan majelis hakim sangat mengamini perspektif pemerintah. Persidangan administratif di PTUN pun dinilai tidak mewakili tudingan pemerintah terhadap HTI.

Baca Juga  Ledakan dan Asap Tebal Terjadi di apartemen Bassura City,Penghuni Langsung dievakuasi Keluar Gedung

“Jadi kalau di sini kan persidangan bukti administrasi, (tapi) bernuansa seperti persidangan materil. Ini kritik dari kami, jelas ini tindakan inkonsistensi,” tegas dia.

Hal dimaksud materil oleh Gugum adalah saat dihadirkannya rekaman video serta buku-buku yang dinilai melampaui batas persidangan administratif.

“Ujuk-ujuk hari ini semua bukti dihadirkan, bukti video, bukti buku, dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah. Jadi harusnya pemerintah tidak perlu Perppu, gunakan saja UU 17 tahub 2013 (tentang Ormas),” kata Gugum.

(Merdeka/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berpotensi Polemik, GMKI Pematangsiantar-Simalungun Tolak Pengesahan Ranperda Trantibmas Siantar

Berita

Ajukan Nama “KIJING” Sebagai Pelabuhan Internasional di Mempawah

Arsip

Hutan Mangrove Dicemari Sampah

Berita

Pesantren Darul Mursyid Tapsel Sudah Menjadi Laboratorium Kader Bangsa

Berita

Gubernur Kalbar Terima Bantuan 2000 Masker Dari Menteri Perhubungan

Berita

Polresta Pontianak Kota Gelar Kegiatan Gaktibplin Anggota Polwan

Berita

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Edi Kamtono Tebar Seribu Bibit Ikan

Berita

Bappeda Kapuas Hulu Adakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023