Home / Berita / Nasional / Reviews

Selasa, 8 Mei 2018 - 12:00 WIB

Gugatan Pembubaran Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN.(Indonews.id/Luska)

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN.(Indonews.id/Luska)

Viewer: 657
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.

 

“Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu,” kata Ismail usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Baca Juga  Gandeng 'Bujang Dare' Pontianak, PLN Kalbar Gelar Demo Masak Gunakan Kompor Induksi

Dalam pertimbangan majelis hakim, HTI dinilai telah menyebarkan dakwah dengan menggerakkan aksi. Hal itu menjadi pertimbangan kuat bahwa HTI dimungkinkan dapat mencederai keutamaan persatuan kesatuan dalam Sila Ketiga Pancasila.

Kendati demikian, klaim Ismail, dakwah HTI tidak pernah ada yang dipermasalahkan sebelumnya. Pihaknya dalam gerakan dakwah selalu berizin dan tidak pernah dipanggil pihak berwajib.

“Dakwah selama ini tidak pernah dipermasalahkan berkaitan dengan hukum tidak pernah dipanggil diperiksa, semua tertib damai, jadi di mana letak salahnya?,” heran dia.

Merujuk substansi persidangan, pihak pengacara HTI Gugum Ridho Putra mengatakan, pertimbangan majelis hakim sangat mengamini perspektif pemerintah. Persidangan administratif di PTUN pun dinilai tidak mewakili tudingan pemerintah terhadap HTI.

Baca Juga  Bag SDM Polres Sanggau Gelar Latkatpuan Fungsi Teknis Kepolisian Anggota Polres Sanggau 

“Jadi kalau di sini kan persidangan bukti administrasi, (tapi) bernuansa seperti persidangan materil. Ini kritik dari kami, jelas ini tindakan inkonsistensi,” tegas dia.

Hal dimaksud materil oleh Gugum adalah saat dihadirkannya rekaman video serta buku-buku yang dinilai melampaui batas persidangan administratif.

“Ujuk-ujuk hari ini semua bukti dihadirkan, bukti video, bukti buku, dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah. Jadi harusnya pemerintah tidak perlu Perppu, gunakan saja UU 17 tahub 2013 (tentang Ormas),” kata Gugum.

(Merdeka/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 58 tersangka kasus Narkoba

Arsip

Ini Cara Menteri Susi Hadapi Modus Pencurian Ikan Yang Makin Canggih

Berita

Rayakan Natal dan Tahun Baru, Polres Siantar Doa Bersama: “Yesus Kristus Hikmat Bagi Kita dalam Melaksankan Tugas Kepolisan”

Berita

Kepala SD Di P.Sidimpuan Lapor Polisi, Atap Sekolah Dicuri Dan Mobiler Dirusak

Berita

GUNA SERAP ASPIRASI GURU, WELBERTUS ANGGOTA DPRD SINTANG KUNJUNGI SMPN 07 DAN SDN 12 JERORA

Berita

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Tapsel Salurkan Bantuan Bahan Makanan Kepada Korban

Berita

Miresis Marpaung, Kades Sogar Terpilih Menghilang

Berita

Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Stunting, Wabup Taput Tekankan Penangan Terpadu dan Berkelanjutan.