KompasNasional.com,Jakarta – Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.
“Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu,” kata Ismail usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
Dalam pertimbangan majelis hakim, HTI dinilai telah menyebarkan dakwah dengan menggerakkan aksi. Hal itu menjadi pertimbangan kuat bahwa HTI dimungkinkan dapat mencederai keutamaan persatuan kesatuan dalam Sila Ketiga Pancasila.
Kendati demikian, klaim Ismail, dakwah HTI tidak pernah ada yang dipermasalahkan sebelumnya. Pihaknya dalam gerakan dakwah selalu berizin dan tidak pernah dipanggil pihak berwajib.
“Dakwah selama ini tidak pernah dipermasalahkan berkaitan dengan hukum tidak pernah dipanggil diperiksa, semua tertib damai, jadi di mana letak salahnya?,” heran dia.
Merujuk substansi persidangan, pihak pengacara HTI Gugum Ridho Putra mengatakan, pertimbangan majelis hakim sangat mengamini perspektif pemerintah. Persidangan administratif di PTUN pun dinilai tidak mewakili tudingan pemerintah terhadap HTI.
“Jadi kalau di sini kan persidangan bukti administrasi, (tapi) bernuansa seperti persidangan materil. Ini kritik dari kami, jelas ini tindakan inkonsistensi,” tegas dia.
Hal dimaksud materil oleh Gugum adalah saat dihadirkannya rekaman video serta buku-buku yang dinilai melampaui batas persidangan administratif.
“Ujuk-ujuk hari ini semua bukti dihadirkan, bukti video, bukti buku, dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah. Jadi harusnya pemerintah tidak perlu Perppu, gunakan saja UU 17 tahub 2013 (tentang Ormas),” kata Gugum.
(Merdeka/TR)