Home / Berita / Nasional / Reviews

Selasa, 8 Mei 2018 - 12:00 WIB

Gugatan Pembubaran Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN.(Indonews.id/Luska)

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN.(Indonews.id/Luska)

Viewer: 651
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.

 

“Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu,” kata Ismail usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Baca Juga  Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Kepada Anak di Perbatasan, Kasad Mengajar di SDN 12 Entikong

Dalam pertimbangan majelis hakim, HTI dinilai telah menyebarkan dakwah dengan menggerakkan aksi. Hal itu menjadi pertimbangan kuat bahwa HTI dimungkinkan dapat mencederai keutamaan persatuan kesatuan dalam Sila Ketiga Pancasila.

Kendati demikian, klaim Ismail, dakwah HTI tidak pernah ada yang dipermasalahkan sebelumnya. Pihaknya dalam gerakan dakwah selalu berizin dan tidak pernah dipanggil pihak berwajib.

“Dakwah selama ini tidak pernah dipermasalahkan berkaitan dengan hukum tidak pernah dipanggil diperiksa, semua tertib damai, jadi di mana letak salahnya?,” heran dia.

Merujuk substansi persidangan, pihak pengacara HTI Gugum Ridho Putra mengatakan, pertimbangan majelis hakim sangat mengamini perspektif pemerintah. Persidangan administratif di PTUN pun dinilai tidak mewakili tudingan pemerintah terhadap HTI.

Baca Juga  BKPSDM Laksanakan Rapat Evaluasi SAKIP

“Jadi kalau di sini kan persidangan bukti administrasi, (tapi) bernuansa seperti persidangan materil. Ini kritik dari kami, jelas ini tindakan inkonsistensi,” tegas dia.

Hal dimaksud materil oleh Gugum adalah saat dihadirkannya rekaman video serta buku-buku yang dinilai melampaui batas persidangan administratif.

“Ujuk-ujuk hari ini semua bukti dihadirkan, bukti video, bukti buku, dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah. Jadi harusnya pemerintah tidak perlu Perppu, gunakan saja UU 17 tahub 2013 (tentang Ormas),” kata Gugum.

(Merdeka/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Covid-19 Di Pontianak Landai, Kesadaran Warga Terapkan Prokes Meningkat

Berita

Bupati Kapuas Hulu Meninjau Proyek Pembangunan Gedung Satu Atap

Arsip

Diplomat Cantik Indonesia Berani Kecam Para Pemimpin Negara Pasifik

Berita

Kegiatan ini secara langsung di buka oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH dan di hadiri beberapa Pejabat

Berita

Ditanam 6 bulan lalu, Bupati Taput Panen Perdana Padi Gogo Seluas 5 ha di Dusun II Sihatandohan Siborongborong

Berita

Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis SH MH Bersama Bupati Batu Bara Ir Zahir Map Tinjau Mobilisasi Vaksinasi Massal Covid 19.

Berita

Pengabdian dan Prestasi Martua Sitanggang di Birokrasi dan Organisasi

Berita

Sambangi Nelayan, Polair Polres Ketapang Himbau Untuk Patuhi Prokes