Home / Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:02 WIB

GBRS Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Melalui Bumdesma Marsada Tahi ke Kejari Samosir

Viewer: 256
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional – Lembaga Perkumpulan Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada Rabu, 7 Januari 2026. Laporan tersebut terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) melalui Bumdesma Marsada Tahi Kabupaten Samosir.

Ketua Umum GBRS, Max Donald Situmorang, menjelaskan bahwa objek laporan ini berfokus pada penyalahgunaan dana Bansos bagi warga terdampak bencana yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2024.

Laporan ini menargetkan skema penyaluran Bansos Kementerian Sosial TA 2024 yang dikelola melalui Bumdesma Marsada Tahi. Nama Kepala Dinas Sosial (inisial FAK) dan Direktur Utama Bumdesma Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, mencuat sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam karut-marut penyaluran bantuan bagi warga terdampak bencana tersebut.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PPKM Berbasis Mikro

Modus Operandi: Pengalihan Hak Rakyat

Ketua Umum GBRS, Max Donald Situmorang, membeberkan sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi terstruktur:

  • Manipulasi Skema Bantuan: Rakyat yang seharusnya menerima bantuan tunai (cash) justru dipaksa menerima barang berupa alat pertanian. Pengalihan ini diduga kuat menjadi pintu masuk untuk melakukan mark-up harga demi keuntungan penyedia.
  • Penunjukan Langsung Ilegal: Prosedur pengadaan barang dilakukan tanpa melalui proses lelang atau tender yang transparan, melainkan melalui penunjukan sepihak kepada Bumdesma Marsada Tahi.
  • Kejanggalan “Bumdesma Instan”: GBRS menyoroti fakta bahwa Bumdesma Marsada Tahi baru diresmikan oleh Bupati Samosir pada 31 Juli 2024, bertepatan dengan cairnya anggaran pusat. “Sangat mencurigakan. Kami menduga lembaga ini dibentuk hanya sebagai ‘alat’ untuk menyedot anggaran bansos secara terencana,” tegas Max.
Baca Juga  Sukseskan Program TMMD, Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakornis TMMD ke-133 TA 2022

Kerugian Negara dan Tuntutan Keadilan

Berdasarkan investigasi GBRS, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diberikan kepada warga. Total kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini bukan sekadar administrasi yang salah, ini adalah dugaan perampokan hak rakyat kecil yang sedang tertimpa bencana. Kami minta Kejari Samosir jangan tumpul ke atas. Periksa Kadis Sosial, periksa pengurus Bumdesma, dan telusuri siapa aktor intelektual di balik penunjukan langsung ini,” tutup Max Donald dengan nada tinggi.

Hingga saat ini, publik menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Samosir untuk membongkar kotak pandora dugaan korupsi yang mencederai keadilan sosial di Bumi Samosir ini.

Reporter Jhon M Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Ketapang Nikmati Promo Tambah Daya Super Murah nyaman Gunakan Kompor Induksi

Berita

Lahan Tiba-tiba Diserobot dan Diduduki Ormas, Selamatkan Pakai Cara Ini

Berita

DPRD Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPPAS R APBD TA2021

Berita

City Takluk, MU Belum Menyerah Kejar Juara

Berita

Kapolres Langkat Kunjungi Kediaman KH Abdul Suwan

Berita

‍Dana BOS Rp2,378 M di Disdik Siantar Diduga Dikorupsi! Kasi Intel Kejari Siantar, Diam-diam Panggil 10 Kepsek SMPN Pematangsiantar

Berita

Suara Hasto Usai Jadi Tersangka KPK

Berita

Laksanakan Program LISA, Camat Siantar Timur Kerahkan Pasukan SITIUR