Samosir– Kompas Nasional | Dua tahun terakhir ini kendaraan Pemkab Samosir tidak di-Uji KIR. Hal tersebut berdasarkan nihilnya permohonan rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah Samosir terhadap kendaraan plat merah milik daerah ini.
“Untuk rekomendasi KIR mobil Pemkab dua tahun terakhir ini tidak ada Pak.” Sebut Kabid DLLAJ Dishub Pemkab Samosir, Margaret Simbolon, lewat pesan whats app kepada kompasnasional.com, Kamis (25/3). Sekaitan ketiadaan layanan KIR di daerah ini dalam dua tahun terakhir mengakibatkan pemilik kendaraan di Samosir mesti ke daerah lain untuk mendapatkan layanan tersebut, dan syarat jika untuk menguji KIR ke daerah lain, harus terlebih dahulu memohon atau mendapatkan rekomendasi dari pihak Dishub Pemkab Samosir.
Belum diketahui jumlah kendaraan milik Pemkab Samosir yang merupakan jenis yang wajib di-KIR, namun berdasarkan informasi yang dihimpin media ini, dapat diyakini seluruhnya kendaraan operasional Pemkab Samosir (yang dalam kategori wajib KIR) tidak diuji KIR dalam dua tahun terakhir, meliputi berbagai jenis kendaraan seperti bus angkutan penumpang, mobil ambulans, pemadam kebakaran, hingga truk angkutan sampah.

Kabid DLLAJ Dishub Pemkab Samosir
(foto : mangapul)
Dari berbagai sumber, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. Sehingga proses KIR yang diaturkan dilakukan sekali per-6 bulan adalah merupakan hal yang krusial dalam kaitan pendekatan jaminan laik pengoperasian kendaraan.
Uji berkala (KIR) yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Peraturan Uji KIR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 yang menyatakan : “Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.” Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Sementara waktu pelaksanaannya, dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK yang pertama kali. Perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali. Sanksi bagi yang lalai uji kir diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin”.

(foto ilustrasi : google)
Direncakan Bangun Fasilitas Uji KIR di Tele
Terkait pelayanan Uji KIR di Kabupaten Samosir oleh Dishub, Kabid DLLAJ Dihub Pemkab Samosir Margaret Simbolon mengatakan, dalam dua tahun terakhir tidak lagi layanan tersebut, walau sebelumnya Dishub Pemkab Samosir sempat mengadakan layanan dimaksud. Untuk saat ini kata Margaret, sedang direncanakan pengadaan layanan tersebut di daerah ini. “Ada upaya kita dan sudah berproses, pada tahun ini ditampung untuk studi kelayakan pembangunan gedung uji KIR-nya dengan rencana lokasi di Tele.” Terang Margaret masih lewat pesan whats app.
Terkait pengadaan layanan Uji KIR di Kabupaten Samosir, Sekdis Bapenda Samosir Boyke Situmorang mengatakan hal itu strategis. Menurutnya selain karena merupakan bagian pelayanan yang disyaratkan menjadi kewenangan daerah, pelayanan Uji KIR juga merupakan potensi pendapatan daerah. “Jumlah kendaraan terus bertambah di daerah ini. Bahkan pengguna layanan ini dari daerah lain juga potensial datang ke Samosir.” Kata Boyke.
Boyke sendiri menyebutkan, pada tahun 2018 pendapatan Pemkab Samosir dari pelayanan Uji KIR ada sebesar Rp 79, 9 juta, dari target awal Rp 100 juta. Pada tahun 2018, masih dengan target Rp 100 juta, namun capaian hanya Rp 22, 7 juta dan pada tahun 2020 pendapatan dari potensi ini yang ditergetkan Rp 62 jutaan, realisasinya nihil. (mangapul sinaga/monang lumban raja)







