Nias Selatan – Kompasnasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026, di Aula Ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan. Selasa (8/06/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, Menyampaikan Nota Pengatar Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026, Atas nama pemerintah Daerah saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah menjalankan fungsi Legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaran Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Selatan
Mempedomani Amanat permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RJMD dan RKPD pada Pasal 49 : ayat (2) Bahwa Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh Kesepakatan, ayat (4) Bahwa Pembahasan dan kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD
Berdasarkan hal tersebut diatas maka rancangan awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 dibahas di Lembaga yang terhormat ini dan diperoleh kesempatan sehingga dapat dilanjutkan tahapan berikutnya yaitu pengajuan Rancangan Awal RPJMD Kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di Konsultasikan
RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi dan Misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan sasaran, startegi arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang di sertai dengan kerangka pendanaan bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 Tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN
Visi dan Misi itu yakni :
1. Menciptakan Kultur serta karakter yang bersih, jujur, transparan dan berorientasi pada pelayanan
2. Pemerataan pembangunan dengan skala Perioritas
3. Meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, berkualitas, berdaya saing serta kreatif dan inovatif
4. Mengembangkan perekonomian masyarakat yang produktif
5. Memberi rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat. Visi dan Misi tersebut merupakan Simpul atau starting Point dalam menyusun RPJMD sehingga startegi dan arah kebijakan daerah yang dirumuskan diharapkan dapat terjawab dan menuntaskan setiap permasalahan daerah
Sementara itu, Ketua DPRD Elisati Halawa menyampaikan bahwa rancangan awal RPJMD yang telah disampaikan Bupati tersebut akan dibahas oleh DPRD Nias Selatan pada hari Rabu 9 Juni 2021.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dengan agenda tentang penyampaian Nota Pengatar Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 yang di sampaikan oleh Bupati Nias Selatan berlangsung aman dan di lanjutkan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan.
(felirman Baene)







