Pontianak Kalbar | KOMPAS Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kalbar menggelar rapat paripurna pembacaan surat penundaan rapat paripurna pembahasan Raperda tentang perubahan kedua atas perda no.8 tahun 2016 ( pembentukan dan susunan perangkat daerah).
Acara yang berlangsung di ruang balairungsari Gedung DPRD Prov Kalbar,(08/03/2021), di hadiri Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan. Pimpinan sidang Wakil Ketua III Suriansyah, di damping Wakil Ketua II Sy. Amin Muhammad, dan di hadiri sebanyak 34 orang Anggota DPRD Prov Kalbar, staf ahli Gubernur, Asisten, Kepada Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di lingkungan pemprov kalbar, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD prov kalbar, serta para undangan lainnya.
Penunda perubahan raperda (pembentukan dan susunan perangkat daerah) menurut Wagub Kalbar tidak ada masalah, ini hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“dampak secara signifikan tidak ada, karna penundaan ini hanya menunggu penyesuai dari pemerintah pusat. Nantinya aka ada rumpun – rumpunnya seperti apa, setelah itu baru akan kita bentuk. Penundaan tidak ada masalah, hal peraturan terkait omnibus law saja. yang pastinya kita menunggu dari pusat,” ujar Wagub Kalbar H. Ria Norsan usai menghadiri kegiatan.
(Hasnan Sutanto)





