Home / Berita

Kamis, 2 Juni 2022 - 17:13 WIB

Dongkrak PAD Kota Pontianak Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Viewer: 397
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Wali Kota Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak Pendapatan daerah.

Untuk meneggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2021, secara detil pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah.

Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai.

Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Baca Juga  Babinsa Sintang Kota Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pilkades

“Ada beberapa target yang belum tercapai diantaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir.

Sementara jenis pajak seperti BPHTB melebih target,” ujarnya usai menyampaikan pidato pengantar Wali Kota dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontoanak, Kamis (2/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut. Dia juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.

“Artinya efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan,” ungkap Edi.

Baca Juga  Hindari Razia OPT Pengedara Motor Nekad Lawan Arus

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen.

Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen.

Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen. Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.

Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen.

Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Dosen Unka Pelaku Literasi terima penghargaan dari Dinas Perpustakaan dan kearsipan daerah kabupaten Sintang

Asahan

Perayaan Imlek Sederahana dan Aman, Plt Ketua INTI Asahan Beri Apresiasi Polres Asahan

Berita

Pemerintah Ungkap Alasan Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan

Berita

Menghadapi Musim Pancaroba, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan Kepada Warga Perbatasan.

Berita

Satgas Penanganan Covid-19 Samosir : “Fokus Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat”

Berita

Polsek Jongkong Sambangi Sekolah dan Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Berita

Diduga Penyelewengan, Proyek Dinas Pariwisata Pemkab Samosir TA 2023 Dikerjakan Tahun 2024.

Berita

Wakapolda Kalbar Ungkap Strategi Pengamanan Hari Raya Paskah dan Bulan Suci Ramadhan di Masa Pandemi Covid-19