
HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Polemik pemberhentian sementara Abdul Malik Gama Sebagai kepala Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai ragam protes dan penolakan dari BPD, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda.
Polemik surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani langsung Bupati Bahrain Kasuba nampaknya menuai kontroversi, sehingga tokoh masyarakat Desa Lata-Lata mempertanyakan legalitas keabsahan surat keputusan pemberhentian Abdul Malik Gama sebagai Kepala Desa yang digantikan Karateker Etus Maici.
“Kami masyarakat menolak keras pemberhentian Kepala Desa Lata-Lata Abd Malik Gama, sebab bagi kami, Kepemimpinan Abdul Malik Gama masih sangat baik, dan selalu terbuka mengenai Dana Desa,” Terang Imam Desa Lata-Lata Abdul Samad, Selasa (12/01/20)
Sementara Wakil Ketua BPD Desa Lata-Lata, Dolfi Jumati mempertanyakan keabsahan terkait surat keputusan pemberhentian Abdul Malik Gama, sebab baginya pemberhentian kades defenitif tampa dasar merupakan kebijakan yang keliru.
Pasalnya, penerbitan surat keputusan pemberhentian Abdul Malik Gama bukan hanya sekali, Sebelumnya surat pemeberhentian sudah di layangkan pada tanggal 7 Desember dan kedua di tanggal 29 Desember
“Pertama SK pemberhentian diterbitkan Tanggal 7 Desember kedua diterbitkan Tanggal 29 Desember, dan sebagai wakil masyarakat Desa Lata-Lata, saya menolak SK pemberhentian Abdul Malik Gama sebab bagi saya SK itu Tak berdasar,” Tandas Dolfi Jumati
Selain itu, Wakil Ketua BPD Dolfi Jumati juga meragukan keabsahan SK itu, sebab baginya selama kepemimpinan Abdul Malik Gama selalu terbuka dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak terima ada pergantian Karateker sebab kepemimpinan Kades Abdul Malik Gama cukup diapresiasi warga,” Ungkapnya.
Selain Wakil BPD Dolfi Jumati, Ketua Pemuda Desa Lata-Lata, Ayub Kananga juga menyesalkan sikap Kepala Dinas DPMD yang merekomendasikan pemberhentiam Abdul Malik Gama Ke Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
Sebab baginya rekomendasi yang di berikan DPMD ke Bupati hingga berahir pada pemberhentian Kades Abdul Malik Gama merupakan cara yang keliru dan menyesatkan.
“Pemberhentian Kepala Desa tampa ada hasil audit yang di serahkan inspektorat ke Dinas DPMD merupakan cara yang sesat,” Ucap Ayub Kananga
Sebab, kata Ayub, bahwa Abdul Malik Gama Merupakan Kepala Desa defenitif yang dipilih secara demokrasi, jika pemberhentian tampa kesalahan yang mendasar sama halnya merusak sistem demokrasi di Desa.
“Jika penolakan SK pemberhentian ini tidak direspon, maka selaku ketua pemuda Desa Lata-Lata akan mengerhkan masyarakat untuk melakukan pemboikotan kantor Desa, hingga tidak ada proses pemerintahan di Desa,” Tegas Ayub
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa soal pemberhentian sementara Abdul Malik Gama masih di tunda “Bukan di batalakan tapi ditunda,” Singkat Bustamin lewat Via Wahatsap
(FIK)





