Kompasnasional l Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan tak lepas dari pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrat.
Selain AHY, Jhoni Allen Marbun juga menggugat Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan. Jhoni mengajukan gugatan pada Selasa (2/3) kemarin dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta pengadilan menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta pengadilan menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM,” demikian bunyi petitum gugatan Jhoni dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/3).
Sebelumnya, Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) (CNNI/Red)








