Home / Politik

Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:57 WIB

Dipecat Demokrat, Nasib Jhoni Allen di DPR Juga Akan Berakhir

Viewer: 472
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Partai Demokrat memecat tujuh anggota kadernya terkait isu kudeta kepemimpinan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Salah satu nama yang dipecat adalah Jhoni Allen Marbun.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan dengan keputusan pemecatan tersebut maka tujuh nama kader tersebut tak lagi dikaitkan dengan Demokrat. Tujuh kader itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

“Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur,” kata Herzaky, dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga  KNTM Minta Jangan Pilih Pemimpin Pro Pukat Trawl

Dia menambahkan terkait nasib Jhoni Allen Marbun yang saat ini sebagai Anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi VII, Demokrat juga sudah menentukan sikap. Jhoni Allen juga akan tak akan lagi menjadi anggota dewan.

Status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Herzaky.

Pun, ia menjelaskan Majelis Tinggi Partai Demokrat sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Jhoni Allen. Menurut dia, Jhoni dianggap sebagai kader aktif yang jadi salah satu aktor utama dalam gerakan kudeta.

Dia menyebut Jhoni dianggap berupaya memasukkan tokoh dari eksternal partai untuk merancang kongres luar biasa atau KLB. Tokoh eksternal itu diisukan terkait dengan niat maju untuk konstetasi Pilpres 2024.

Baca Juga  Cak Imin soal Rencana Kabinet Prabowo: Tak Tahu, Belum Diundang

Kemudian, ia menekankan alasan pemecatan Jhoni karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Djoni bersama lima kader lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dinilai merugikan partai dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan. Selain itu, mereka menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax. ( VCI/Red )

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Politik

Demo Tolak RUU HIP Digelar Siang Nanti

Politik

Fadli Zon Bilang Korupsi itu Oli Pembangunan, Denny Siregar: Gara-gara Oli itu, Temannya Kepleset

Politik

Sebut Isu PKI Bohong, Jubir Gerindra: Sanksi untuk Arief Poyuono Akan Diproses

Politik

Wacana Duet Puan-Anies di Pilpres 2024, Direktur IPS: Beda Kolam

Politik

Hasil Pilkada Medan, Bobby-Aulia Unggul Versi Hitung Cepat di 2 Lembaga Survei

Politik

Maruf Amin Minta Maaf, Saiful Anam: Masak Wapres Kalah Sama Menko

Politik

Relawan Pendukung Ganjar Capres 2024 Deklarasi di Yogyakarta

Politik

Puncaki Survei Capres 2024, Ganjar Pranowo Dinilai Punya Pasukan Buzzer