Viewer: 671
0 0

Home / Berita

Kamis, 6 Agustus 2020 - 20:32 WIB

Dipanggil Bareskrim Besok, Polri Harap Anita Kolopaking Hadir

Viewer: 672
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Kompasnasional | Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berharap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan surat pada Jumat, 7 Agustus 2020.

“Kita berharap karena yang bersangkutan (ADK) juga kirim surat ke Bareskrim bahwa hari Jumat akan hadir,” kata Argo kepada wartawan pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Menurut dia, penyidik Bareskrim sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka Anita Kolopaking. Meskipun, kata Argo, yang bersangkutan sudah mengirim surat ke Bareskrim untuk ditunda pemeriksaannya pada Jumat besok.

“Tentunya, secara administrasi penyidik tetap melayangkan panggilan kedua untuk dihadirkan hari Jumat dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking dijadwalkan pemeriksaannya pada Selasa jam 09.00 WIB. Menurut dia, Anita diperiksa perdana sebagai tersangka.

Baca Juga  Enam Polisi Jadi Tersangka Terkait Tahanan Tewas, Mabes Polri Sebut Kanit Ikut Terlibat

“Namun demikian, sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Direktur Tipidum Bareskrim yang isinya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi.

Alasannya, kata Awi, yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena dua hari ini ada kegiatan terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Taput Hadiri Soft Launching Produk Ekonomi Kreatif berbasis daur ulang Kerjasama HKBP

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020 dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga duluan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (V/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

HUT TNI Ke 77 KAPOLRES SINGKAWANG BESERTA ANGGOTA SAMBANGI MAKO TNI DI SINGKAWANG

Berita

PEMBANGUNAN PUSKESMAS DESA PELAPIS PINDAH KE DESA PADANG TIDAK MELALUI PEMBAHASAN PERUBAHAN DPRD KAB. KAYONG UTARA.

Berita

Polisi: Bentrok Antarsuku Jadi Ancaman Serius di Papua Barat

Berita

Babinsa Temajuk Bantu Warga Binaan Rawat Tanaman Buah Naga Tingkatkan Ketahanan Pangan

Berita

Hari Pertama Kerja, Wali Kota Periksa Kehadiran ASN Pemko Sidempuan Mencapai 90 Persen

Berita

DJPb Prov.Kalbar Jalin Kerja Sama Dengan Pemkot Pontianak

Arsip

Evakuasi Bangkai Heli Jatuh di Temanggung Terkendala Medan Curam

Berita

Jelang Perayaan Idul Fitri 2022, Polda Kalbar Gelar Rakor Linsek