Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Medan / Reviews

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 10:34 WIB

Dinilai Gagal Revitalisasi Pasar Timah, Fraksi PDIP DPRD Medan Siapkan 1.000 Massa

Viewer: 476
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 10 Detik

KompasNasional.com,Medan – Program Pemko Medan untuk merevitalisasi pasar tradisonal di Medan dinilai gagal. Seperti rencana revitalisasi pasar timah di Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area terus menuai kritik.

Upaya relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara tetap mendapat perlawanan. Bahkan, sebahagian anggota DPRD Medan dari kader PDI Perjuangan (PDIP) ikut membantu pedagang melakukan penolakan.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap membela pedagang menolak revitalisasi. Bahkan, Paul menyebutkan, jika Pemko tetap ngotot melakukan penggusuran maka kader PDIP akan menurunkan 1.000 massa membantu pedagang menolak penggusuran.

“Jangan ada penggusuran sebelum ada keputusan Inkrah dari MA (Mahkamah Agung). Lagi pula lokasi penampungan sangat tidak layak karena kios terbuka, sehingga tidak mungkin untuk penyimpanan barang. Kita harapkan ada kebijakan Walikota Medan. Sehingga pedagang nyaman berjualan,” ujar Paul baru-baru ini.

Ia meminta Pemko Medan menunda relokasi Pasar Timah. Pasalnya, saat ini pedagang masih melakukan gugatan di MA terkait tempat relokasi yang tak memiliki IMB dan berada di jalur hijau milik PT KAI.

“Jika tetap dilakukan eksekusi, akan menimbulkan masalah baru bagi Pemko. Sementara saat ini terjadi berbagai masalah di beberapa pasar, seperti Pasar Peringgan, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Aksara,” ungkapnya.

Paul berharap wali kota tidak mengorbankan pedagang Pasar Timah. Sebab, masih banyak lagi masalah pasar yang terbengkalai. Seperti pedagang Pasar Aksara, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Peringgan.

Baca Juga  Proyek Drainase Diduga Dikerjakan Asal Jadi

“Jangan semakin banyak nanti pedagang yang makin susah akibat banyak penertiban, seperti pedagang Pasar Peringgan baru-baru ini yang ditertibkan. Harapan kita jika pedagang ditertibkan ada solusinya. Karena pedagang hanya ingin cari makan, mereka bukan bandit atau preman yang harus diberantas. Mereka ini warga Medan dan selayaknya walikota selaku pemimpin di kota ini memberi perlindungan dan pembinaan pada masyarakatnya yang merupakan pedagang kecil,” cetus Paul.

Ia juga menyoroti banyaknya investor menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan yang berdiri di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Timah. Lokasi tersebut dulunya merupakan  pemukiman warga, namun digusur oleh PT KAI dengan alasan pembangunan double track. Namun anehnya, malah dibangun investor untuk relokasi pedagang Pasar Timah.

“Ada apa ini, kenapa dibiarkan ada bangunan menyalahi IMB yang jelas merugikan PAD Kota Medan. Seakan-akan di Medan ini tak memiliki pemimpin yang bisa memperbaiki kota dan membiarkan banyak kecurangan-kecurangan di lapangan,” ketus Paul sembari mencontohkan lagi bangunan mewah Centre Point yang juga menyalahi IMB.

Kendati demikian, Paul mengakui keberadaan investor merupakan keuntungan bagi Pemko Medan, namun bukan berarti dibiarkan menyalahi aturan. “Harus ada perbaikan lah. Investor datang berinvestasi di kota ini, tentunya kita senang. Tapi yang namanya peraturan tetap harus dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga  Rusak Parah, Satgas Pamtas Yonif 642 Ajak Warga Gotong Royong*

Lebih lanjut Paul mengatakan agar wali kota tidak berpihak pada pengembang dan mengorbankan masyarakat, termasuk pedagang kecil. “Kita minta walikota ada perhatian terhadap pedagang kecil, apalagi mereka ini warga Medan. Jika pun ada relokasi, berikan dulu penampungan yang layak. Nah penampungan untuk pedagang Pasar Timah itu tidak layak. Bangunan yang dibuat investor itu IMB-nya menyalah karena ada penyimpangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berada di jalur hijau,” bebernya.

Dia menambahkan, untuk itu kepada wali kota dapat bijaksana menyelesaikan masalah ini. Artinya, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang investor. “Tunda dulu relokasi Pasar Timah sambil keputusan dari MA. Setelah putusan keluar barulah lakukan jika memang harus ditertibkan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan lainnya, Edward Hutabarat. Kata Edward Pemko jangan bertindak arogan atau represif terhadap pedagang Pasar Timah.

“Kita sangat menyayangkan Pemko mendatangkan Satpol PP bersama TNI, apakah memang tidak ada jalan negosiasi lagi? Padahal, pedagang sudah membuka diri untuk duduk bersama dan mencari win-win solution,” ucapnya.

Diutarakan Edward, jika Pemko tetap menggunakan kekuasaannya bukan berarti tinggal diam. Dengan kata lain, pasti melawan apalagi di jalan yang benar. “Jangan takut-takuti rakyat dengan menggunakan aparat untuk kepentingan bisnis.Cara-cara seperti ini tidak beradab. Ini negara hukum, ikuti aturan dan hormati proses hukum,” tukasnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hamil Saat Jadi Tersangka, Neneng Dipastikan KPK Dapat Perawatan

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Kalteng Ikuti Gowes Kalteng Berkah

Berita

Peringati Haornas ke-38, Wabup Tapsel Bacakan Amanat Menpora RI

Berita

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pemantang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Eazy Paspor

Berita

Keluarga Besar Cabang Dinas Pendidikan Siantar Gelar Perayaan Natal Bersama 2021

Berita

Wawako Psp Pimpin Safari Muharram Tahun Baru Islam 1442 H Di Masjid At-Thoyybah

Arsip

Dua WN China Selundupkan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Berita

Pemprov Dan Kejati Kalbar Perkuat Kerja Sama kedua Instansi