Home / Berita

Selasa, 8 Februari 2022 - 01:21 WIB

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ikuti Rapat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Harga Eceran Tertinggi.

Viewer: 207
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kapuas Hulu Kalbar Kompas Nasional.com – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Abang Chairul Saleh, S.H.,M.M. bersama Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Muhammad Kamiel, S.E. mengikuti Rapat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit yang Diatur dalam Permendag Nomor 06 Tahun 2021 di Ruang Rapat DPPESDM pada Senin, (7 /2 2022).

Kegiatan ini membahas tentang Himbauan yang di sampaikan pada saat sosialisasi DPO dan DMO di Jakarta, 27 Januari 2022, kepada para produsen agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Baca Juga  Letjend TNI Richard Tampubolon Monitor Giat TMMD di Asahan

Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan dengan baik agar HET segera terimplementasikan dengan baik.

Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena dinas yang membidangi perdagangan menjamin bahwa stok minyak doreng kedepan masih sangat cukup dan tersedia di tengah-tengah masyarkat.

Untuk itu ditetapkan Kebijakan Peralihan selama masa transisi mulai 27 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp. 14.000 perliter tetap berlaku, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai penyedia minyak goreng kemasan dan telah melakukan penyaluran sebagaimana diatur pada Permendag 03 Tahun 2022 tetap menagihkan selisih kurang ke BPDPKS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Walikota Resmikan Pasar Rakyat Mahera Kota Padangsidimpuan

Untuk Kebijakan Permendag 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit disanksi pada pasal 6 yaitu pengecer yang melanggar kentuan HET dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha.

M. Isnaini

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Persiapan Akomodasi Calon Jemaah Haji

Berita

Jelang Ramadan Kapolres Sintang Sidak Ketersediaan dan Menstabilitas Harga Sembako ke Toko

Berita

Sertijab Kepala SMKN 1 Siantar : Melepas Dengan Senyum, Menyambut Dengan Harapan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Mengikuti Grand Launching MoU Tematik Penanggulangan Kemiskinan Oleh Kemenenterian PANRB

Berita

199 Kades Terpilih Dilantik, Bupati Ingatkan Jangan Lagi Ada Pengkotak – Kotakan di Masyarakat

Berita

Cegah Corona Satgas RT Tangguh Jajaran Kodim 1203/Ktp Selalu Ingatkan Warga.

Berita

Bupati Sintang Berikan Pengarahan Pada Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2022

Berita

Hadiri Pelantikan Pengurus DPW PERHIPTANI Kalbar Ini Harapan Gubernur Kalbar