Home / Berita

Sabtu, 2 Juli 2022 - 11:47 WIB

Diduga Sarat Korupsi, Ketua LSM ICW-RI Minta APH Usut Penggunaan Dana BOS Dimasa Covid-19 Tahun 2019-2021

Viewer: 368
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 44 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Ketua dewan perwakilan pusat lembaga swadaya masyarakat information corruption watch republik indonesia (DPP LSM ICW-RI) Jokly Sihotang SE meminta kepada aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas terkait penggunaan atau pemakaian dana BOS dimasa Covid-19 tahun 2019 sampai tahun 2021di tingkat sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se-kota Pematangsiantar.

Bukan hanya itu saja, Jokly juga meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar  agar mencopot Kepala Sekolah dan bendahara dana BOS dari kedudukannya yang masih menjabat kepala sekolah yang telah ditemukan dugaan korupsi tahun 2019 oleh temuan badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Penggunaan dana BOS dikota Pematangsiantar tingkat Sekolah menengah pertama negeri sudah sangat memprihatinkan sekali. Dimana dalam temuan BPK tahun 2019 ada enam sekolah mengembalikan dana BOS yang cukup tinggi, sesuai dengan laporan BPK ditahun 2020 yakni “tanggal 19 April 2020 pemeriksaan LHP BPK No.38.C/LHP/XVIII MDN/04/2020 yang mengakibatkan kerugiaan keuangaan negara sebesar delapan ratus Jutaan”kata Jokly. Jumat,(1/7/21).

Lanjut Jokly, bahwa hasil temuan BPK tersebut menyatakan bahwa ada kelebihan pembayaran Artinya setelah disurvei bahwa pembayaran yang dilakukan melebihi dari faktur yang diberikan oleh pihak ketiga.

“Jadi ada dugaan kelebihan faktur yang lain dikorupsi (dugaan faktur difiktifkan) dimana pagu anggaran yang disetor kepihak ketiga sebesar Rp. 1.468.223.590 (satu milyar, empat ratus enam puluh delapan juta, dua ratus dua puluh tiga ribu, lima ratus sembilan puluh rupiah), sementara distributor hanya menerima Rp. 607.594.040 (enam ratus tujuh juta, lima ratus sembilan puluh empat ribu, empat puluh rupiah)”sebutnya.

Baca Juga  Registrasi Kartu Prabayar Membawa Korban

Apabila dalam hal ini, kata Jokly, BPK waktu tidak melakukan pemeriksaan, maka uang tersebut akan lenyap dimakan oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS selaku pengguna anggaran. Jadi konsekwensi pada tahun 2020 atas Pemeriksaan ini ada suatu tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat untuk memverifikasi. Sementara Inspektorat itu adalah bagian dari eksternal dari Pemerintahan Daerah.

“Kalau pemeriksaan BPK itu adalah pemeriksaan keuangan negara artinya sudah mutlak kerugian itu harus dikembalikan yang telah ditentukan BPK tersebut. Tetapi didalam hal tindak pidana korupsi kalau ada korupsi Rp. 50 juta keatas harus ditindaklanjuti bisa dikatakan “ada niat untuk mengkorupsikan dana BOS tersebut dan harus ditndak”ujarnya.

Jokly menjelaskan, pada tahun 2019 beberapa SMP Negeri di kota Pematangsiantar ada fiktif dalam penggunaan anggaran dana BOS . Itu sebabnya ditahun 2020 juga ada dugaan kepala sekolah bersama bendahara BOS untuk melakukan mark up (pengelembungan) untuk pengeluaran anggaran dana BOS, salah satunya dalam pengadaan perpustakaan.

“Hasil dari investigasi ICW-RI  terhadap distributor setiap sekolah yang membeli buku pihak sekolah ada menerima 35 persen dari distributor setiap pembelian buku, dalam hal ini bisa dikatakan gratifikasi. Dana BOS itu untuk siswa bukan untuk kepentingan kepala sekolah bersama timnya, “seharusnya berapa yang dikembalikan oleh pihak distributor harus dipergunakan kembali untuk siswa, untuk membangun pendidikan anak bangsa”ungkap Jokly.

Selanjutnya kata Jokly, tahun 2020 dan 2021 siswa dalam belajar melakukan daring, tidak ada dana signifikan bahan habis pakai (BHP) seperti kapur tulis, kertas dan pulpen atau ATK lainnya kecuali pada masa PPDB. Dalam penggunaan ATK juga kami menduga ada melakukan mark up signifikan dalam penggunaan anggaran yang dilakukan kepala sekolah bersama bendahara BOS selama pandemi Covid-19.

Baca Juga  Wawako P.Sidimpuan Hadiri Tinjut Penyelesaian Barang Milik Daerah

Juga dugaan tidak adanya aktivitas disekolah selama pandemi covid-19 dalam sarana dan prasarana (Sarpras) yang diperbaiki, sementara juknis menyatakan sarpras adalah pengeluaran yang dilakukan hanya untuk rehap ringan bukan sedang dan bukan besar. Jadi tidak bisa anggaran sarpras digunakan untuk Pekerjaan yang baru, seperti pembangunan pagar sekolah atau mengganti plafon secara keseluruhan dalam hal ini kita telah melihat dalam anggaran ada penggelumbangan volume yang dikerjakan dalam sarpras tersebut.

“Kalau penggunaan anggaran sudah mencapai ratusan juta rupiah, ini sudah melampaui anggaran yang dibutuhkan, seolah-olah tidak ada tiap ada anggaran sarpras setiap tahunnya sementara untuk sarpras dana BOS sudah berjalan 7 tahun lebih dan setiap tahun ada anggarannya. Seperti  “SMPN 10 Pematangsiantar untuk penggunaan dana Sarpras mencapai Rp. 287 juta cukup tinggi. Kita benar-benar mengaudit dan meminta panglong dan pekerja apa saja yang diganti dan apa saja yang dikerjakan harus bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan nantinya”tegasnya.

Dengan adanya penyalahgunaan anggaran dana BOS di SMPN Pematangsiantar ketua LSM ICW-RI Jokly Sihotang akan mengadukan kepada penegak hukum dengan tujuan supaya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penggunaan  anggaran dana BOS.

“Satu hal semua bukti yang akan saya laporkan kepada APH sudah lengkap serta dengan bukti-bukti yang ada dari investigasi kita dilapangan dan kita siap untuk membuktikan dengan jelas adanya fiktif-fiktif yang dilakukan kepala-kepala SMPN kota Pematangsiantar”tutupnya.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT. BERKAT NABATI SEJAHTRA, JADI PENAMPUNG PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL.

Berita

Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri di Bumi Khatulistiwa

Berita

KPU Nias Selatan gelar Pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 9 desember 2020 lalu

Berita

Geluti Profesi Sebagai Tukang Sapu Jalanan, Hani Rahayu Sosok Perempuan Yang Tangguh

Berita

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2019 Kepada Bupati Tapsel

Berita

Bekerjasama dengan Dinkes dan Pukesmas, Polres Melawi Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara Ke-76

Berita

DLHK Pematangsiantar Tanggapi Kisruh Terkait Limbah Tinja Dari Ruko Jalan Merdeka – Sutomo Dibuang ke Parit

Berita

Babinsa Manggala Permai Bersama Masyarakat Kerja Bhakti Perbaiki Jalan